JurnalLugas.Com – Panglima TNI secara resmi membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi TNI yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep/554/IV/2025. Pembatalan itu dituangkan dalam SK baru bernomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, membenarkan hal tersebut dalam keterangan pers pada Jumat malam, 2 Mei 2025, di Jakarta.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga diputuskan untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Maka dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 dengan penyesuaian,” ungkap Kristomei.
Dengan adanya SK baru ini, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya dimutasi, kembali menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). Enam perwira tinggi lainnya pun kembali ke posisi semula.
Berikut daftar lengkap tujuh perwira tinggi yang batal dimutasi:
- Letjen TNI Kunto Arief Wibowo – kembali menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
- Laksda TNI Hersan – kembali sebagai Panglima Komando Armada III.
- Laksda TNI H. Krisno Utomo – tetap sebagai Panglima Kolinlamil.
- Laksda TNI Rudhi Aviantara – menjabat kembali sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II.
- Laksma TNI Phundi Rusbandi – tetap sebagai Wakil Askomlek KSAL.
- Laksma TNI Benny Febri – tetap menjabat sebagai Kadiskomlekal.
- Laksma TNI Maulana – kembali sebagai Staf Khusus KSAL.
Bukan Karena Tekanan Eksternal
Kristomei menekankan bahwa keputusan ini murni merupakan kebijakan internal TNI, bukan karena pengaruh pihak luar. Ia membantah isu yang mengaitkan pembatalan mutasi dengan sosok Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI sekaligus ayah dari Letjen Kunto.
“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” tegas Kristomei.
Ia juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan rotasi dalam tubuh TNI selalu mengacu pada hasil sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Sidang ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi dan kondisi tugas yang tengah dihadapi.
“Mutasi itu bagian dari regenerasi, tetapi juga harus menyesuaikan dengan dinamika situasi dan kesiapan personel,” tambah Kristomei.
Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas dan kehati-hatian TNI dalam mengelola sumber daya perwiranya agar tetap sejalan dengan kebutuhan strategis nasional saat ini.
Untuk informasi terkini seputar dinamika militer, hukum, dan politik nasional, kunjungi JurnalLugas.com.






