Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset Asal Pemerintah Serahkan Ini

JurnalLugas.Com – Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, asalkan pemerintah secara resmi menyerahkan drafnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, sebagai respons atas meningkatnya wacana percepatan pembahasan RUU yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kami siap untuk membahas. Tapi sejauh ini belum ada pengajuan. Jadi kita belum bisa berspekulasi,” kata Sarmuji pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Sarmuji menegaskan bahwa seluruh proses legislasi akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di DPR. Menurutnya, mekanisme hukum acara sudah jelas dalam mengatur bagaimana RUU diminta dan dibahas.

Baca Juga  Bahlil Klaim Gudang Kader Posisi Menteri Golkar Tetap Aman Meski Ada Isu Reshuffle

Namun demikian, jika pemerintah memandang pembahasan RUU ini sebagai sesuatu yang mendesak, Golkar tidak akan menghalangi dan siap memberikan dukungan penuh.

“Norma dan aturannya sudah jelas. Tapi kalau pemerintah merasa ada urgensi, tentu kami juga siap menyesuaikan,” ujarnya.

Menjawab soal kemungkinan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, Sarmuji menjelaskan bahwa langkah tersebut memerlukan koordinasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Itu harus dibicarakan dengan pemerintah terlebih dahulu. Kalau memang mau dimasukkan ke Prolegnas prioritas, tentu perlu perubahan dan penyesuaian,” tambahnya.

Partai Golkar, lanjutnya, tidak keberatan jika Prolegnas perlu diubah demi mempercepat proses legislasi RUU yang dianggap penting tersebut.

“Tidak masalah. Kita akan mengikuti prosedur yang ada. Kalau pemerintah mengajukan, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei lalu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah terhadap upaya serius memberantas korupsi.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Golkar Berpeluang Usung Raffi Ahmad Maju Pilkada Jateng atau Jakarta dan Berpasangan Ridwan Kamil

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” ujar Prabowo di hadapan para buruh.

Ia menambahkan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait