JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), seorang ketua tim buzzer yang dikenal sebagai pemimpin “Cyber Army”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum. Langkah ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Menurut Qohar, MAM tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya: Marcella Santoso (MS), advokat; Junaedi Saibih (JS), advokat sekaligus dosen; serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif. Keempatnya diyakini berupaya menggiring opini publik guna merintangi penyidikan tiga kasus besar korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Tiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO), korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta korupsi dalam kegiatan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
“Para tersangka menyusun narasi dan konten negatif untuk menyerang integritas Kejaksaan Agung, termasuk dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ungkap Qohar dalam keterangannya.
MAM disebut membentuk unit khusus bernama Cyber Army yang dibagi ke dalam lima tim bertajuk “Mustafa I” hingga “Mustafa V”, dengan total sekitar 150 anggota aktif. Para buzzer ini menerima bayaran Rp1,5 juta per orang untuk menyebarkan komentar negatif di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Tak hanya menyebarkan opini menyesatkan, MAM juga diduga memproduksi konten video berdasarkan arahan MS dan JS. Dalam video tersebut, mereka menyatakan bahwa metode perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Kejagung tidak valid dan telah merugikan hak tersangka maupun terdakwa.
Video-video itu kemudian dipromosikan oleh jaringan buzzer demi menciptakan tekanan publik terhadap aparat penegak hukum. Tak berhenti di situ, MAM juga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi terkait penyebaran konten negatif.
“Semua ini dirancang untuk mencoreng kredibilitas penyidik dan memengaruhi putusan di pengadilan agar perkara tidak terbukti,” jelas Qohar.
Sebagai imbalan atas jasanya, MAM diketahui menerima aliran dana sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui staf keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, MAM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus perintangan hukum Kejagung bertambah menjadi empat orang.
Info lebih lengkap dan update berita terkini lainnya bisa dibaca melalui JurnalLugas.Com.






