JurnalLugas.Com – Setelah sekian lama menanti kepastian, harapan akan kembalinya subsidi motor listrik kini mulai terang. Pemerintah, melalui koordinasi sejumlah kementerian, tengah merampungkan regulasi baru yang akan menjadi landasan pemberlakuan kembali insentif kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Program subsidi motor listrik sebelumnya berakhir pada Desember 2024 tanpa kejelasan lanjutan, menyebabkan ketidakpastian di kalangan industri otomotif. Sejumlah produsen mengaku mengalami penurunan signifikan dalam penjualan akibat ketidakhadiran skema insentif yang mendukung transisi ke kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi paket kebijakan baru. Dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Mei 2025, Airlangga menyebutkan bahwa akan ada enam paket regulasi yang tengah disiapkan oleh masing-masing kementerian.
“Insentif motor listrik sebesar Rp7 juta akan kami lanjutkan. Saat ini sedang difinalisasi, nanti kuotanya disesuaikan dengan waktu yang tersisa di tahun ini, kira-kira enam bulan ke depan,” ujar Airlangga.
Program insentif motor listrik pertama kali diluncurkan pada Maret 2023. Namun, aturan awal yang cukup rumit membuat masyarakat enggan memanfaatkannya. Pemerintah pun melakukan penyederhanaan, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk satu unit motor listrik bersubsidi.
Pada tahun pertama pelaksanaan, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 200 ribu unit. Sayangnya, realisasi jauh dari target, dengan hanya 11.532 unit motor listrik yang berhasil disalurkan melalui skema subsidi.
Melihat rendahnya antusiasme, pada 2024 pemerintah memangkas kuota menjadi 50 ribu unit. Namun, kali ini respons masyarakat lebih baik hingga kuota tersebut habis. Pemerintah pun menambahkan 10 ribu unit tambahan, sehingga total penyaluran mencapai 62.541 unit motor listrik bersubsidi sebesar Rp7 juta.
Langkah lanjutan ini menjadi angin segar bagi pelaku industri dan konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Publik pun kini menantikan secepatnya terbitnya aturan baru agar proses transisi energi bersih di sektor transportasi dapat berjalan lebih optimal.
Kunjungi berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.






