Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza Pemerintah Palestina Sebut Genosida Sistematis Warga Sipil

JurnalLugas.Com — Ketegangan di Jalur Gaza terus meningkat seiring dengan laporan terbaru dari Kantor Media Pemerintah Gaza yang menyebutkan bahwa lebih dari 77 persen wilayah geografis Gaza kini berada di bawah kontrol militer Israel. Pernyataan ini dirilis secara resmi pada Minggu, 25 Mei 2025.

“Data lapangan yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel kini menguasai sekitar 77 persen wilayah Jalur Gaza secara efektif,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penguasaan wilayah tersebut, menurut laporan, dilakukan melalui serangan darat intensif, penempatan pasukan di area permukiman, serta blokade akses terhadap lahan dan properti milik warga Palestina. Dalam praktiknya, warga sipil mengalami kekerasan bersenjata dan evakuasi paksa yang meluas.

Baca Juga  Trump Klaim Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza Sudah Berjalan Kuat

Kantor Media Gaza mengecam keras langkah Israel yang dinilai sebagai bentuk pembersihan etnis, pemindahan penduduk secara paksa, serta praktik kolonialisme pemukim. “Ini adalah bentuk genosida sistematis yang dilakukan di bawah kedok blokade dan operasi militer terbuka terhadap warga sipil dan infrastruktur publik,” tulis pernyataan tersebut.

Pemerintah Gaza juga menuding Israel dan sekutu utamanya — Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis — bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang sedang berlangsung. Mereka menyebut keempat negara tersebut turut berperan dalam mendukung kebijakan militer Israel di wilayah yang terkepung itu.

Sebelumnya, media Israel Hayom melaporkan bahwa militer Israel memiliki rencana untuk menguasai hingga 75 persen Jalur Gaza dalam kurun waktu tiga bulan sebagai bagian dari perluasan kampanye militer di wilayah tersebut.

Sejak awal serangan besar-besaran pada Oktober 2023, agresi militer Israel telah menewaskan lebih dari 53.900 warga Palestina, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Serangan brutal ini terus berlanjut meski mendapat kecaman luas dari komunitas internasional yang mendesak gencatan senjata segera.

Baca Juga  Trump Tawarkan Rencana Damai 20 Poin Salah Satunya Jenazah Sandera Israel ditukar 15 jenazah Palestina

Di sisi hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah menggelar proses gugatan genosida terhadap Israel atas tindak kekerasan terhadap warga sipil tak bersenjata.

Selengkapnya berita terkini dan mendalam seputar isu global bisa diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait