Tersangka Suap PLTU 2 Cirebon Herry Jung Diperiksa KPK 11 Jam Pilih Bungkam

JurnalLugas.Com – Herry Jung, tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, memilih tutup mulut usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 11 jam, Senin (27/5/2025).

Pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Herry tiba sekitar pukul 08.10 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 19.20 WIB. Meski dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media dalam bahasa Indonesia maupun Inggris, pria berkebangsaan Korea Selatan ini tak mengucapkan sepatah kata pun.

Bacaan Lainnya

Herry Jung diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019 dalam pengembangan kasus dugaan suap perizinan proyek strategis nasional di Cirebon.

Baca Juga  Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya Jadi Tersangka, Uang Ratusan Juta Disita

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018 silam. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua pejabat Pemkab Cirebon sebagai tersangka, yakni Bupati Cirebon periode 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.

Tidak berhenti di situ, KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap mencapai Rp51 miliar.

Pengembangan selanjutnya menyeret nama Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 dalam kasus suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar untuk memuluskan izin pembangunan PLTU oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Sementara Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait izin properti untuk perusahaannya.

Baca Juga  KPK Selidiki Skandal Kuota Haji Khusus Sebelum 2024 Yaqut Bisa Dipanggil

Meski telah berjalan bertahun-tahun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. KPK terus menggali bukti dan memeriksa saksi-saksi guna menuntaskan dugaan praktik suap yang mencoreng integritas proyek energi nasional tersebut.

Untuk informasi terkini dan laporan mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait