JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan dalam pemulangan jenazah Nathasya Cindy Lea Antou, seorang WNI yang meninggal dunia setelah bekerja di perusahaan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Jenazah Nathasya tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 06.15 WITA. Setelah proses administrasi selesai, jenazah langsung dibawa ke rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga yang telah menunggu dengan penuh duka.
“Informasi mengenai kematian Nathasya kami terima pada 10 April 2025. Ia meninggal akibat pneumonia akut. Setelah itu, KBRI segera mengoordinasikan proses penanganan dan pemulangan jenazah,” jelas perwakilan Kemlu dalam keterangan resmi.
Penyerahan jenazah dilakukan secara resmi oleh perwakilan Kemlu dan didampingi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara serta aparat desa setempat. Dalam kesempatan itu, pihak Kemlu juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil sejak kabar duka diterima.
Kasus Nathasya menjadi sorotan penting di tengah maraknya praktik eksploitasi tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah RI menyatakan keprihatinannya dan terus mendorong aparat hukum Kamboja untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNI untuk melakukan penipuan daring.
Kemlu kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Bagi mereka yang berminat menjadi pekerja migran, disarankan mengikuti prosedur resmi agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Kesadaran masyarakat untuk memahami prosedur kerja ke luar negeri secara legal sangat penting agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau kejahatan lintas negara lainnya,” tegas Kemlu.
Untuk berita selengkapnya dan perkembangan terkini, kunjungi: JurnalLugas.Com






