Penjaga Palang KA Jadi Tersangka 4 Tewas Ditabrak Malioboro Ekspres di Magetan

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Magetan menetapkan AS (49), penjaga palang pintu perlintasan langsung (JPL) 08, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan sejumlah pengendara sepeda motor. Peristiwa nahas yang terjadi pada Senin (19/5/2025) tersebut menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis CCTV, serta pemeriksaan berbagai pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa saudara AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, melakukan kelalaian. Ia sempat membuka palang perlintasan setelah KA Matarmaja melintas, padahal KA Malioboro Ekspres juga sedang melaju dari arah berlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga  Kecelakaan Perlintasan Kereta, Bukan Tanggung Jawab KAI

Kecelakaan Maut Akibat Human Error

Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Daop 7 KAI Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan warga di sekitar lokasi kejadian. Dari pengakuan AS, ia memang telah mendapat informasi tentang dua rangkaian kereta yang akan melintas. Namun, kelalaiannya membuka palang terlalu dini berujung pada insiden mematikan.

Akibat kelalaian tersebut, AS dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Proses Hukum Berlanjut, Empati untuk Keluarga Korban

Proses penyidikan hingga kini masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan. Sebagai bagian dari pendekatan restoratif, tersangka telah dipertemukan dengan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Kami ingin proses hukum tetap berjalan, namun juga membangun jembatan kemanusiaan. Pertemuan ini merupakan bentuk empati dan tanggung jawab moral,” kata Kapolres.

Baca Juga  Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek, Korban Tewas Bertambah, Ini Kata Bobby

Kronologi Singkat Kecelakaan

Kecelakaan terjadi di JPL 08, tepatnya di KM 176+586 kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto–Malang menabrak tujuh pengendara motor yang tengah melintasi rel. Empat korban dinyatakan meninggal di lokasi, sementara lima lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya standar operasional prosedur dalam menjaga keselamatan di setiap perlintasan kereta api.

Untuk berita terbaru dan laporan mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait