Longsor Tambang Gunung Kuda Pemilik dan Pengawas Resmi Jadi Tersangka

JurnalLugas.Com – Tragedi longsor maut yang terjadi di lokasi tambang galian C kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon secara resmi menetapkan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa nahas tersebut yang menelan 19 korban jiwa, pada Jumat (30/5/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan sosok kunci di balik operasional tambang. Mereka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah yang diketahui sebagai pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Setelah memeriksa delapan saksi dan melakukan penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Minggu (1/6/2025).

Langgar Larangan Operasi Tambang

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut telah dilarang melalui surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat sejak 8 Januari 2025. Bahkan, larangan itu diperkuat lagi dengan surat peringatan kedua yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Namun, larangan itu diabaikan. Operasional tambang tetap dijalankan tanpa memperhatikan kelengkapan izin, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat legal untuk kegiatan produksi.

“Sudah dua kali ditegur secara resmi, tapi tetap beroperasi. Ini jelas pelanggaran serius,” tambah Sumarni.

Pengabaian Keselamatan Kerja Berujung Tragedi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa saat kejadian, para pekerja tengah menggali batu gamping dan tras. Tanah tebing yang tidak stabil akhirnya longsor, menimbun belasan pekerja beserta alat berat seperti dump truck dan ekskavator.

“Pengawas lapangan menjalankan perintah tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja,” jelasnya.

Bukti Disita dan Jerat Hukum Berat

Dari lokasi kejadian, polisi menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, dan sejumlah dokumen terkait izin tambang. Meski tambang tersebut memiliki izin usaha dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi tidak mencantumkan RKAB, yang menjadi dasar legal untuk produksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal berat, yakni:

  • Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Pasal 35 UU Ketenagakerjaan,
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta
  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban atas insiden maut tersebut.

Untuk informasi terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Warga Cirebon Dikejutkan Bola Api Raksasa, BRIN Ungkap Penyebabnya

Pos terkait