JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini direncanakan mulai disalurkan pada Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam keterangannya, Airlangga menegaskan bahwa subsidi upah ini ditargetkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besaran bantuan yang akan diterima yaitu Rp150 ribu per bulan, selama periode dua bulan.
“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Itu kira-kira Rp150 ribu per bulan,” ujar Airlangga, Sabtu (31/5/2025).
Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pekerja mencapai Rp300 ribu selama dua bulan. Meski nominal ini lebih kecil dibandingkan BSU masa pandemi Covid-19—yang mencapai Rp600 ribu dalam satu kali pencairan—program ini tetap diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi para buruh.
Tambahan Diskon JKK untuk Buruh Padat Karya
Tak hanya BSU, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Stimulus Transportasi dan Listrik untuk Rumah Tangga
Pemerintah turut menggelontorkan stimulus lainnya yang menyasar rumah tangga dan pengguna jasa transportasi umum. Selama masa libur sekolah, masyarakat akan menikmati diskon tarif moda transportasi seperti angkutan laut, penerbangan, hingga kereta api.
Selain itu, diskon tarif tol akan diberlakukan pada periode libur panjang akhir Mei hingga awal Juni 2025 sebagai bagian dari pengendalian arus lalu lintas dan mendorong mobilitas ekonomi.
Sementara itu, masyarakat dengan daya listrik rumah tangga di bawah 1.300 VA akan kembali menerima diskon tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini berlaku selama Juni hingga Juli 2025, dan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan.
Tambahan Bansos dan Bantuan Pangan
Dalam upaya memperkuat jaring pengaman sosial, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan. Program ini akan menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kebijakan-kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, sekaligus mendorong konsumsi domestik menjelang semester kedua tahun 2025.
Untuk informasi terkini dan berita seputar kebijakan ekonomi nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






