JurnalLugas.Com — Polemik mengenai rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga pada bulan Juni hingga Juli 2025 akhirnya dijawab oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui Juru Bicaranya, Dwi Anggia, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki andil dalam inisiatif kebijakan maupun pembatalan program tersebut.
“Dalam hal ini, karena kebijakan dan pembatalannya bukan berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Dwi di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dwi menyampaikan bahwa sejak awal, Kementerian ESDM tidak pernah dilibatkan dalam forum, tim, ataupun proses pembahasan yang berkaitan dengan pemberian insentif tarif listrik selama periode tersebut. Ia menambahkan, tidak pernah ada undangan resmi maupun permintaan masukan dari pihak terkait.
Hormati Kewenangan, Siap Dilibatkan Jika Diminta
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa Kementerian ESDM tetap menghormati penuh keputusan pemerintah, termasuk kementerian teknis lain yang berwenang atas kebijakan tersebut. Sebagai institusi yang menangani sektor ketenagalistrikan, ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan pandangan dan rekomendasi jika dilibatkan secara resmi.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat, termasuk dalam hal subsidi dan kompensasi tarif listrik,” ungkapnya.
Alasan Pembatalan: Anggaran Tak Kunjung Siap
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa rencana insentif diskon listrik yang sempat digulirkan harus dibatalkan karena terbentur dengan keterbatasan waktu dalam penyusunan anggaran. Pemerintah menilai, alokasi anggaran tidak bisa diproses cukup cepat untuk menjamin implementasi program pada Juni–Juli 2025.
Sebagai alternatif, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk subsidi listrik dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dianggap lebih siap baik dari sisi data penerima maupun pelaksanaan teknis.
Rencana Diskon: Potongan 50 Persen untuk 79 Juta Pelanggan
Gagasan pemberian diskon listrik sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan diskon 50 persen untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1300 VA.
Program ini dirancang mengikuti pola insentif serupa yang pernah diterapkan awal tahun ini, dan dijadwalkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menampik keterlibatan pihaknya dalam wacana kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa belum ada komunikasi resmi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait diskon tarif listrik, sehingga surat resmi kepada PLN pun belum diterbitkan.
Dengan tidak adanya koordinasi dan proses formal yang melibatkan Kementerian ESDM, kebijakan ini pun akhirnya tidak berlanjut.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.





