Kompol Satria Nanda Menangis Bacakan Pledoi Mohon Bebas dari Tuntutan Mati di PN Batam

JurnalLugas.Com – Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara langsung di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 2 Juni 2025. Ia merupakan satu-satunya terdakwa yang menyampaikan pembelaannya secara pribadi setelah kuasa hukumnya terlebih dahulu membacakan pledoi.

Dalam tiga lembar surat pembelaannya, perwira lulusan Akpol 2008 itu memohon pertimbangan objektif dan rasa kemanusiaan dari majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat memohon kebijaksanaan majelis hakim agar melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Jika pun ditemukan kesalahan atau kekhilafan, saya berharap diberikan keringanan hukuman,” ujar Satria dengan suara bergetar.

Air Mata dan Penyesalan di Ruang Sidang

Selama membacakan pledoinya, Satria Nanda tampak berkali-kali terisak dan menahan tangis. Ia menyampaikan bahwa proses hukum ini telah menghancurkan mental, karier, dan nama baiknya. Ia hanya menjabat selama 1,5 bulan sebagai Kasatresnarkoba saat kasus ini mencuat.

“Saya bertugas di kepolisian sudah 16 tahun, lebih banyak di Polairud. Penugasan ke Satresnarkoba baru saya jalani sejak Mei 2024, dan saya tidak memiliki latar belakang di bidang narkotika,” jelasnya.

Satria juga mengungkap bahwa dirinya adalah anak sulung dari keluarga sederhana yang selama ini memegang teguh integritas sebagai anggota Polri. Ia menyebut belum pernah tersangkut pelanggaran etik, disiplin, apalagi tindak pidana.

Tuntutan Mati yang Menghantam Mental

Tuntutan hukuman mati yang dibacakan JPU pada sidang 26 Mei lalu disebutnya sebagai “petir di siang bolong”. Ia merasa hidupnya seolah berakhir, namun dukungan keluarga, terutama sang istri dan anak-anak, menguatkannya untuk tetap tegar.

Nanda mempertanyakan dasar tuntutan mati yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan tidak ada satu pun barang bukti yang mengaitkan dirinya dalam perkara tersebut. Bahkan, ia tidak tergabung dalam grup WhatsApp internal Satresnarkoba yang menjadi bagian dari alat komunikasi para terdakwa lainnya.

“Saya bahkan tidak berada di lokasi penangkapan. Lantas, atas dasar apa saya dituntut mati?” ucapnya dengan nada kecewa.

Ketidakwajaran dalam Proses Hukum

Satria juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku ditetapkan lebih dulu tanpa surat panggilan, tanpa surat perintah, dan tanpa surat penetapan tersangka secara resmi.

“Hak-hak saya sebagai tersangka banyak yang tidak diberikan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan, bahkan tidak mengambil langkah praperadilan seperti beberapa terdakwa lainnya.

Harapan Terakhir

Dengan suara lirih, Satria menutup pledoinya dengan permohonan terakhir kepada majelis hakim agar mempertimbangkan semua hal yang telah disampaikannya, termasuk riwayat pengabdian dan kesopanan selama persidangan.

“Saya tidak pernah melawan institusi. Saya berharap upaya baik ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Menanggapi pledoi tersebut, jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda untuk memberikan waktu kepada majelis hakim melakukan musyawarah. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita terkini dan laporan eksklusif lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Tegas Perangi Narkoba, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Langkah Lintas Sektor

Pos terkait