JurnalLugas.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa harga gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) seharusnya tidak melebihi Rp 17.000 per tabung di tingkat konsumen. Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah membuat harga pokok LPG 3 kg menjadi sangat rendah.
“Sejak tahun 2007, subsidi yang diberikan pemerintah belum pernah berubah. Untuk setiap kilogram LPG, negara hanya menetapkan harga Rp 4.250. Artinya, satu tabung LPG 3 kg hanya bernilai sekitar Rp 13.000,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dengan perhitungan tersebut, ditambah biaya distribusi dari agen, pangkalan, hingga pengecer, harga maksimal seharusnya berada di angka Rp 17.000 per tabung. Namun, kenyataannya, harga LPG 3 kg di pasaran masih jauh di atas angka tersebut.
“Kalau pakai hitung-hitungan agen dan distribusi dengan Pertamina, paling maksimal Rp 16.000 – Rp 17.000. Tapi nyatanya ada yang jual sampai Rp 25.000 per tabung,” tegasnya.
Harga LPG 3 Kg di Lapangan
Pantauan langsung pada 5 Juni 2025 menunjukkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg di wilayah Tangerang Selatan masih berada di angka Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Namun, berbeda cerita di tingkat pengecer. Di wilayah Pamulang, misalnya, Toko Risky menjual LPG 3 kg seharga Rp 22.000 per tabung, termasuk layanan antar ke rumah. “LPG 3 kg harganya Rp 22.000, bisa diantar,” ujar penjaga toko tersebut.
Harga LPG Non Subsidi Tetap Stabil
Sementara itu, harga LPG non subsidi masih stabil di berbagai daerah. Di Toko Risky, LPG 5,5 kg dijual seharga Rp 110.000, sedangkan LPG 12 kg dipatok Rp 210.000 per tabung.
Adapun harga resmi LPG non subsidi (Non-PSO) dari Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), masih mengacu pada ketetapan sejak 22 November 2023. Berikut ini adalah daftar harga di tingkat agen berdasarkan wilayah:
Wilayah Sumatera dan Sulawesi:
- LPG 5,5 kg: Rp 94.000
- LPG 12 kg: Rp 194.000
Wilayah Kalimantan Tengah dan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Tenggara:
- LPG 5,5 kg: Rp 97.000
- LPG 12 kg: Rp 202.000
Jabodetabek, Jawa, Bali, NTB:
- LPG 5,5 kg: Rp 90.000
- LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan Utara:
- LPG 5,5 kg: Rp 107.000
- LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku dan Papua:
- LPG 5,5 kg: Rp 117.000
- LPG 12 kg: Rp 249.000
Dengan perbedaan harga LPG subsidi dan non subsidi yang cukup signifikan, pemerintah terus mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar subsidi tepat sasaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai ketetapan.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






