JurnalLugas.Com – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau yang lebih dikenal dengan nama Sritex, kini berada di titik kritis dalam sejarah perjalanannya sebagai salah satu pemain utama industri tekstil nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengungkapkan bahwa saham SRIL telah memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa SRIL sudah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Hingga kini, belum ada aktivitas perdagangan saham karena adanya masalah serius dalam struktur keuangan perusahaan, terutama penundaan pembayaran pokok Medium Term Notes (MTN) tahun ketiga yang diterbitkan pada 2018.
“Suspensi yang berlangsung lebih dari 24 bulan ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Bursa I-N, menjadikan saham SRIL masuk dalam kriteria delisting,” ujar Inarno pada Senin (2/6).
Kerugian Meningkat, Kinerja Keuangan Merosot
Meski OJK memberikan kelonggaran dalam pelaporan keuangan tahunan dan tengah tahun, pihak regulator tetap menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak Sritex.
Dalam catatan keuangan terakhir, Sritex mencatat kerugian besar pada tahun 2021 tertinggi sejak resmi tercatat di BEI. Meski sempat menekan angka kerugian hingga Rp637 miliar per September 2024, pendapatan perusahaan terus menurun sejak pandemi COVID-19 melanda global.
Tahun 2021 menjadi titik balik suram bagi Sritex. Dibandingkan 2020, pendapatan anjlok hingga 35 persen, mengindikasikan dampak signifikan dari gangguan rantai pasok dan menurunnya permintaan pasar.
Dari Ekspansi Ambisius ke Krisis Utang
Sebelum badai menerpa, Sritex sempat tumbuh agresif melalui ekspansi besar-besaran. Investasi dalam mesin-mesin produksi baru dan pembangunan pabrik tambahan dibiayai lewat pinjaman berbunga tinggi. Namun strategi ini menjadi bumerang ketika perusahaan menghadapi tekanan pasar global akibat pandemi.
Pada Mei 2021, Sritex resmi mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan total utang yang mencapai sekitar Rp12,9 triliun.
Meningkatnya beban utang tersebut kini menjadi salah satu alasan utama mengapa Sritex terancam kehilangan statusnya sebagai perusahaan publik.
Kepemilikan Publik dan Masa Depan Tak Pasti
Data terakhir dari Bursa Efek Indonesia per Kamis (22/5/2025) mencatat bahwa sekitar 39,89% saham SRIL berada di tangan masyarakat. Jika dihitung berdasarkan harga saham terakhir di angka Rp146, maka nilainya setara dengan sekitar Rp1,19 triliun.
Kini, nasib para investor ritel turut menjadi sorotan. Ketidakpastian masa depan Sritex membuat banyak pihak menunggu langkah konkret dari manajemen perusahaan apakah akan mampu melakukan penyelamatan, atau menyerah pada proses delisting yang tak terelakkan.
Pantau terus perkembangan terbaru dunia bisnis dan keuangan hanya di JurnalLugas.Com.






