JurnalLugas.Com – Dewan Pers resmi memutuskan sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ady Indra Pawennari, usai terbukti melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan ini merupakan hasil dari proses pengaduan dan mediasi yang dilakukan di bawah pengawasan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/6/2025), menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan para teradu meliputi ketidakberimbangan pemberitaan, tidak adanya verifikasi informasi, serta pencampuran antara opini yang menghakimi dan fakta.
“Mereka terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Berita yang mereka muat tidak melalui proses verifikasi dan cenderung merugikan pihak yang diberitakan,” kata Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan bahwa media siber wajib mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, khususnya terkait prinsip verifikasi dan keberimbangan berita.
Rekomendasi: Hak Jawab dan Permintaan Maaf 2×24 Jam
Dalam putusannya, Dewan Pers merekomendasikan agar para media tersebut memuat hak jawab Ady Indra Pawennari secara proporsional disertai permintaan maaf kepada publik dan pembaca dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak hak jawab diterima.
“Jika hak jawab tidak dimuat sesuai batas waktu, pengadu dipersilakan melapor kembali ke Dewan Pers,” tambah Komaruddin.
Respons Dewan Pers dan Pengadu
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa putusan Dewan Pers merupakan hasil mediasi yang disepakati antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Ady Indra Pawennari, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus Bendahara PWI Kepri, menyambut baik keputusan Dewan Pers. Ia mengapresiasi proses penyelesaian aduannya yang dinilai cepat dan responsif.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dewan Pers. Ini bukti bahwa masyarakat bisa memperjuangkan keadilan atas pemberitaan yang tidak berimbang,” ujar Ady di Tanjungpinang.
17 Wartawan Diadukan, 9 Sudah Diputuskan
Ady mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mengadukan satu wartawan yang menulis berita tuduhan penipuan tanpa konfirmasi terkait pematangan lahan di Bintan. Namun, karena respons cepat Dewan Pers, ia melanjutkan dengan mengadukan total 17 wartawan dari berbagai media siber.
Hasil sementara, sembilan media telah direkomendasikan oleh Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf, sementara delapan lainnya masih dalam proses analisis.
Ady telah mengirimkan hak jawab ke semua media tersebut dan menyebut inisial media yang direkomendasikan adalah HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.
“Mereka salah kaprah, memberitakan saya tanpa konfirmasi. Kalau mereka paham UU Pers dan KEJ, pasti akan menjalankan prinsip cek dan ricek,” tegasnya.
Penegasan Etika Jurnalistik
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh praktisi media untuk kembali menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah, serta akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Keputusan Dewan Pers diharapkan menjadi momentum bagi media lokal untuk memperkuat profesionalisme dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan informasi kepada publik.
Baca berita akurat dan berimbang lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






