JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menekankan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menyatakan mekanisme hukum pidana dan perdata hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, pendekatan penghukuman bukanlah jalan utama dalam menyikapi keberatan atas produk jurnalistik. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara berlebihan dalam sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat diterapkan secara terbatas dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujarnya.
UU Pers sebagai Lex Specialis
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai UU Pers merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) untuk mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Mekanisme tersebut melekat erat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Menurut Mahkamah, esensi perlindungan hukum bagi wartawan tidak semata-mata bertujuan melindungi profesi, melainkan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik memperoleh informasi yang benar.
Oleh karena itu, mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dinilai sebagai instrumen yang paling proporsional. Mekanisme ini dirancang untuk mengedepankan pemulihan dan dialog, bukan semata-mata penghukuman.
Primary Remedy dalam Sengketa Pers
Guntur menegaskan, mekanisme hukum pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan. Bahkan, tahapan tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelesaian di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
“Jika sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium, maka negara berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi,” jelasnya.
MK juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang terlalu represif terhadap wartawan berisiko melanggar hak konstitusional pers. Lebih jauh, kondisi tersebut dapat mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
“Pers bisa kehilangan fungsi kritik dan kontrol sosialnya. Jika itu terjadi, maka kepentingan publik akan dirugikan dan kualitas demokrasi berpotensi melemah,” tegas Guntur.
Pemaknaan Baru Pasal 8 UU Pers
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara komprehensif.
MK memberikan tafsir baru bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Pasal 8 UU Pers yang semula hanya berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan hukum. Melalui putusan ini, MK memperjelas batas dan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan agar selaras dengan prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Baca berita hukum dan perkembangan konstitusi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






