KPK Selidiki Skandal Kuota Haji Khusus Sebelum 2024 Yaqut Bisa Dipanggil

JurnalLugas.Com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terkait distribusi kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga diduga berlangsung di tahun-tahun sebelumnya.*

“Ya, sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung aktif di internal KPK. Ia memastikan lembaganya tengah menjalankan prosedur sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Jadi, semuanya dalam tahap proses ya dan menunggu tahapan berikutnya,” jelasnya kepada awak media.

Pemanggilan Saksi dan Pengembangan Kasus

Saat ditanya terkait potensi pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengusutan kasus ini, Setyo menyatakan hal tersebut masih dalam proses yang berkaitan erat dengan upaya pengumpulan informasi.

Baca Juga  KPK Periksa Melita de Grave Terkait Buronan Harun Masiku

“Masih dalam rangkaian pengusutan, kami belum bisa sampaikan lebih jauh,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Kasus ini sendiri belum naik ke tahap penyidikan karena KPK masih menghimpun data awal dan menelusuri bukti-bukti yang menguatkan.

Langkah awal pengusutan ini sejatinya sudah dipicu sejak 10 September 2024. Saat itu, KPK menyampaikan komitmennya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Dalam pernyataan resminya, KPK menyebut bahwa proses ini penting agar tata kelola haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dapat berjalan bersih dan adil tanpa praktik korupsi.

Temuan DPR dan Sorotan terhadap Pembagian Kuota Tambahan

Sejalan dengan langkah KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengangkat sejumlah temuan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah mengenai pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga  Mahfud MD, KPK Tak Bisa Paksa Orang Lapor Soal Dugaan Korupsi Whoosh

Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan secara seimbang—sebesar 50:50—yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini dianggap memunculkan pertanyaan dan dugaan adanya permainan kuota yang merugikan calon jemaah.

Dugaan bahwa kuota haji khusus lebih mudah “diperjualbelikan” secara terselubung menjadi alasan utama mengapa distribusi kuota tersebut kini dalam pengawasan ketat, baik oleh DPR maupun KPK.

Perkembangan lebih lanjut terkait pengusutan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut hak dan keadilan ribuan jemaah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

📰 Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait