JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penyidikan sementara mengarah pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan adanya penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya transaksi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Dugaan penerimaan oleh bupati berkaitan dengan proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu juga diduga terkait praktik jual beli jabatan,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK masih terus menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Lembaga antirasuah tersebut belum memutuskan secara final pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik juga masih mendalami apakah dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada unsur penyuapan, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya sesuai hasil pengembangan pemeriksaan.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, KPK mengamankan sebanyak 21 orang dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Purworejo.
Dari total pihak yang diamankan, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara sisanya masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Tak hanya itu, KPK turut melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dan kepentingan penyidikan.
Hingga kini, KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa sebelum mengumumkan secara resmi tersangka beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.
Perkembangan penyidikan kasus OTT Bupati Pemalang diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi, pendalaman aliran dana, serta analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






