JurnalLugas.Com – Proses hukum terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pelimpahan ulang tersebut dilakukan setelah jaksa memilih memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan bermasalah melalui putusan sela majelis hakim.
Dengan langkah itu, perkara kembali didaftarkan untuk menjalani proses persidangan dari tahap awal.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma telah diterima kembali oleh pengadilan pada 28 Juli 2026.
“Perkara Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur,” ujar Immanuel dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan administrasi perkara di pengadilan, kasus tersebut kini terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Langkah pelimpahan ulang dilakukan menyusul putusan sela yang sebelumnya mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga penuntut umum diminta melakukan perbaikan apabila ingin melanjutkan proses penuntutan.
Alih-alih mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut, jaksa memilih menyusun ulang dakwaan agar memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Immanuel menjelaskan, keputusan tersebut menjadi dasar pelimpahan kembali perkara ke PN Jakarta Timur.
“Penuntut umum tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela, tetapi memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara,” singkatnya.
Dengan masuknya kembali berkas perkara, persidangan akan kembali dijadwalkan untuk memeriksa pokok perkara sesuai tahapan yang berlaku.
Perkara ini tetap akan ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa terhadap dakwaan jaksa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum sehingga keberatan terdakwa dikabulkan.
Majelis juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, biaya perkara pada tahap tersebut dibebankan kepada negara.
Kini, setelah dakwaan diperbaiki dan berkas kembali didaftarkan, proses hukum terhadap Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur.
Agenda persidangan berikutnya akan ditentukan oleh pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan informasi terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






