WhatsApp Dilarang di Perangkat DPR AS Disebut Berisiko Tinggi Untuk Ini

JurnalLugas.Com — DPR Amerika Serikat (US House of Representatives) resmi melarang penggunaan aplikasi layanan pesan instan WhatsApp pada seluruh perangkat pemerintah. Larangan ini diumumkan oleh Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR dalam sebuah email internal yang dikirimkan kepada para staf.

Menurut penjelasan Kantor Keamanan Siber DPR AS, WhatsApp yang merupakan produk milik Meta Platforms diklasifikasikan sebagai aplikasi berisiko tinggi, terutama terkait penanganan dan perlindungan data pengguna.

Bacaan Lainnya

“Kurangnya transparansi dalam cara aplikasi tersebut melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi pada data yang disimpan, serta potensi risiko keamanan lainnya,” tulis CAO dalam pernyataan resmi.

Larangan ini mencakup penggunaan WhatsApp dalam berbagai format, baik itu versi mobile, desktop, maupun yang diakses melalui peramban web. Para staf diberi arahan untuk segera menghapus aplikasi tersebut dari perangkat yang dikelola DPR.

“Jika Anda memiliki aplikasi WhatsApp di perangkat yang dikelola oleh DPR, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya,” tegas isi email tersebut.

Meta Membantah Tuduhan

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Komunikasi Meta Andy Stone menyampaikan penolakannya melalui media sosial X. Ia menyebut keputusan CAO sebagai bentuk salah persepsi terhadap sistem keamanan yang telah diterapkan WhatsApp.

“Pesan-pesan di WhatsApp secara default telah dilindungi oleh enkripsi end-to-end. Bahkan Meta tidak dapat membaca isi pesan tersebut,” ujar Stone.

Ia menambahkan bahwa tingkat keamanan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan beberapa aplikasi yang saat ini justru direkomendasikan oleh pihak DPR.

“Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sebagian besar aplikasi dalam daftar yang disetujui CAO,” tambahnya.

DPR Sarankan Gunakan Aplikasi Alternatif

CAO dalam pesannya juga menyarankan penggunaan aplikasi komunikasi alternatif seperti Microsoft Teams, Signal, iMessage, FaceTime, dan Wickr milik Amazon. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi perlindungan terhadap sistem dan data yang dimiliki oleh institusi negara.

“Melindungi People’s House adalah prioritas utama kami, dan kami selalu memantau serta menganalisis potensi risiko keamanan siber,” ujar CAO Catherine Szpindor.

Perlu diketahui, WhatsApp bukan satu-satunya aplikasi yang dilarang. Sebelumnya, aplikasi TikTok juga telah diblokir dari perangkat pemerintah DPR AS, serta adanya pembatasan terhadap penggunaan ChatGPT versi gratis di lingkungan tersebut.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pasha Ungu Mundur dari DPR Video Sigit Purnomo Syamsuddin Said Ternyata Seperti Ini

Pos terkait