JurnalLugas.Com — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas setelah Teheran resmi mengajukan gugatan hukum internasional ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda.
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan agresi militer Amerika Serikat terhadap fasilitas strategis Iran, termasuk tuduhan intervensi dan tekanan ekonomi yang dinilai melanggar hukum internasional.
Laporan media pemerintah Iran menyebut gugatan telah diajukan sejak Februari hingga Maret 2026 melalui mekanisme arbitrase internasional yang berbasis di Den Haag.
Dalam dokumen gugatan, Iran menuduh AS melakukan tindakan agresi militer terhadap fasilitas nuklirnya saat operasi militer yang terjadi pada Juni 2025.
Selain itu, Teheran juga memasukkan tuduhan terkait pemberlakuan sanksi ekonomi serta ancaman penggunaan kekuatan yang dianggap melanggar kewajiban internasional.
Pemerintah Iran meminta pengadilan arbitrase untuk memerintahkan Amerika Serikat menghentikan campur tangan dalam urusan domestik Iran dan memberikan kompensasi penuh atas kerugian yang ditimbulkan.
“Gugatan ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional,” demikian disebut dalam laporan media Iran.
Dasar hukum gugatan tersebut merujuk pada Perjanjian Aljazair 1981 yang menjadi fondasi pembentukan Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat di Den Haag.
Perjanjian itu sebelumnya dibuat untuk menyelesaikan sengketa antara kedua negara serta menegaskan prinsip nonintervensi terhadap urusan internal masing-masing pihak.
Pengamat hubungan internasional, Dr. Fadhil Ramadhan, menilai gugatan Iran dapat memperpanjang ketegangan diplomatik antara kedua negara yang selama ini memang memiliki hubungan tidak stabil.
“Langkah hukum ini juga menjadi sinyal bahwa konflik kini bergerak ke arena diplomasi dan hukum internasional,” ujarnya.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Amerika Serikat terkait gugatan tersebut.
Konflik Iran dan AS sendiri terus menjadi perhatian dunia karena berkaitan erat dengan isu keamanan kawasan Timur Tengah, program nuklir Iran, hingga stabilitas pasar energi global.
Sejumlah analis menilai proses arbitrase internasional tersebut berpotensi berlangsung panjang mengingat kompleksitas hubungan politik dan keamanan antara kedua negara.
Baca berita internasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Handoko)






