26 Saham Ini Disuspensi Lebih dari 2 Tahun BEI Dinilai Lalai Delisting

JurnalLugas.Com — Sebanyak 26 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tercatat sebagai perusahaan publik meski sahamnya telah disuspensi selama lebih dari dua tahun. Hal ini menimbulkan sorotan terhadap ketegasan otoritas bursa dalam menjalankan Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa saham yang disuspensi selama minimal 24 bulan berturut-turut dapat dikenakan delisting secara paksa karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat serta menimbulkan risiko tinggi bagi investor.

Bacaan Lainnya

Namun berdasarkan data BEI terbaru per 30 Juni 2025, mayoritas saham tersebut masih berstatus suspensi tanpa kejelasan nasib.

Daftar Lengkap 26 Emiten yang Disuspensi Lebih dari 2 Tahun

Berikut adalah daftar perusahaan beserta nama lengkapnya yang hingga kini belum didepak dari papan pencatatan:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) – Disuspensi sejak 27 Mei 2019 (74 bulan)
  2. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – 23 April 2019 (75 bulan)
  3. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – 2 Mei 2019 (75 bulan)
  4. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – 2 Mei 2019 (75 bulan)
  5. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – 28 Desember 2018 (79 bulan)
  6. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – 30 Januari 2019 (78 bulan)
  7. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) – 17 Juli 2019 (72 bulan)
  8. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – 2 Desember 2019 (67 bulan)
  9. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) – 23 Januari 2020 (66 bulan)
  10. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) – 23 Januari 2020 (66 bulan)
  11. PT SMR Utama Tbk (SMRU) – 23 Januari 2020 (66 bulan)
  12. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – 3 Februari 2020 (65 bulan)
  13. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – 17 Februari 2020 (65 bulan)
  14. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – 17 Februari 2020 (65 bulan)
  15. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – 11 Februari 2020 (65 bulan)
  16. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – 17 Februari 2020 (65 bulan)
  17. PT Cowell Development Tbk (COWL) – 13 Juli 2020 (60 bulan)
  18. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – 31 Agustus 2020 (58 bulan)
  19. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – 31 Agustus 2020 (58 bulan)
  20. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – 10 Juni 2020 (61 bulan)
  21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) – 24 November 2020 (55 bulan)
  22. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) – 1 Desember 2020 (55 bulan)
  23. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – 18 Mei 2021 (50 bulan)
  24. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – 1 Juli 2019 (73 bulan)
  25. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) – 27 April 2021 (50 bulan)
  26. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – 1 Maret 2021 (52 bulan)
Baca Juga  IHSG Dibuka Melemah LQ45 Ikut Terkoreksi

Minimnya Tindakan Tegas dari BEI

Meski pengumuman potensi delisting tetap dilakukan secara periodik dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember, namun kenyataannya mayoritas saham di atas belum juga benar-benar dihapus dari papan pencatatan.

Pengamat pasar modal dari Indonesia Strategic and Equity Institute, Raditya Fadhil, menilai situasi ini memperlihatkan lemahnya penerapan aturan. “Investor melihat ada inkonsistensi dalam penegakan regulasi. Ketika saham yang seharusnya bisa didelisting tetap dipertahankan, maka kepercayaan terhadap pasar bisa terganggu,” ujarnya, 01 Juli 2025.

Baca Juga  Top Losers BEI Pekan Ini Saham PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) Terjun Bebas Tekan IHSG

Menurut Raditya, selain merugikan investor yang terjebak dalam saham-saham tersebut, situasi ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard bagi emiten lain yang bermasalah secara keuangan.

Risiko Bagi Investor Retail

Investor yang memegang saham-saham ini tidak bisa menjualnya di pasar karena suspensi perdagangan. Di sisi lain, mereka juga tidak memperoleh kepastian apakah saham akan dilisting kembali atau justru dihapuskan secara permanen.

“Investor retail menjadi pihak yang paling dirugikan. BEI semestinya lebih tegas dalam memberikan kepastian hukum terhadap status emiten yang sudah tidak aktif,” tegas Raditya.

Hingga kini, publik dan pelaku pasar masih menanti apakah BEI akan mengambil langkah nyata dalam pengumuman delisting berikutnya pada Desember 2025.

📰 Baca berita ekonomi dan pasar modal terbaru hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait