JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai keputusan tersebut dapat berdampak besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlandaskan konstitusi.
“Putusan itu menimbulkan konsekuensi serius terhadap tatanan kenegaraan kita yang bisa menjadi porak-poranda,” ujar Saan di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, keputusan MK itu bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, yang menetapkan desain pemilu serentak sebagai bagian dari sistem demokrasi nasional. Ia menyinggung keputusan MK tahun 2019 yang memutuskan pelaksanaan pemilu dilakukan serentak, mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Pada 2019 MK sudah memutuskan keserentakan lima kotak suara. Itu bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” tegasnya.
Saan juga menyoroti bahwa meskipun desain tersebut sempat digugat kembali, MK tetap menolak gugatan itu dan justru menguatkan opsi pelaksanaan pemilu serentak. Oleh karena itu, ia mendesak MK agar konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang sudah bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Kalau sekarang tiba-tiba berubah arah, itu sangat berisiko menabrak konstitusi,” katanya.
Lebih lanjut, Saan merujuk pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu tersebut mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Jika pemilu DPRD tidak dilaksanakan dalam jangka lima tahun, itu artinya ada pelanggaran konstitusional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika MK memang ingin memisahkan pemilu nasional dan daerah, maka perubahan harus dilakukan di tingkat UUD, bukan hanya melalui tafsir yudisial.
“Kalau MK tidak mendasarkan pada perubahan UUD, maka keputusan itu menjadi inkonstitusional. Partai NasDem akan tetap berkomitmen menjaga konstitusi,” tutupnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilakukan secara terpisah. Jeda waktu antara keduanya ditetapkan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah akan mencakup anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com untuk informasi terpercaya lainnya.






