Harga Emas Pegadaian Naik Simak Rincian Harga UBS dan Galeri24 Hari Ini dan Ketentuan Pajaknya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan di Pegadaian resmi mengalami kenaikan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dua produk logam mulia andalan, yakni emas UBS dan Galeri24, masing-masing mencatatkan lonjakan harga jual dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data yang dirilis Pegadaian, harga emas Galeri24 naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp1.874.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.858.000. Sementara itu, emas UBS melonjak lebih tinggi, yaitu Rp26.000, dari harga Rp1.868.000 menjadi Rp1.894.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Kedua jenis emas ini ditawarkan dalam berbagai ukuran. Galeri24 tersedia dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sementara UBS tersedia mulai dari 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.

Baca Juga  Update Harga Emas Hari Ini Naik Simak Detailnya

Daftar Harga Emas UBS Hari Ini:

  • 0,5 gram: Rp1.023.000
  • 1 gram: Rp1.894.000
  • 2 gram: Rp3.757.000
  • 5 gram: Rp9.284.000
  • 10 gram: Rp18.469.000
  • 25 gram: Rp46.081.000
  • 50 gram: Rp91.973.000
  • 100 gram: Rp183.871.000
  • 250 gram: Rp459.542.000
  • 500 gram: Rp918.002.000

Daftar Harga Emas Galeri24 Hari Ini:

  • 0,5 gram: Rp983.000
  • 1 gram: Rp1.874.000
  • 2 gram: Rp3.693.000
  • 5 gram: Rp9.162.000
  • 10 gram: Rp18.274.000
  • 25 gram: Rp45.573.000
  • 50 gram: Rp91.073.000
  • 100 gram: Rp182.055.000
  • 250 gram: Rp454.911.000
  • 500 gram: Rp909.372.000
  • 1.000 gram: Rp1.818.744.000

Aturan Pajak Emas Berlaku

Masyarakat yang hendak membeli emas perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.010/2017, penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari harga jual.

Sementara itu, bila pembelian dilakukan melalui entitas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli dapat meminta faktur pajak untuk keperluan administrasi dan pelaporan. Untuk penjualan kembali (buyback), hasil transaksi juga dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,25% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,5% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga  Harga Emas Dunia Mulai Rebound Ternyata Ini Faktor Pendorongnya

Menurut analis pasar emas, kenaikan harga ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah dan harga emas dunia. “Kondisi geopolitik serta ekspektasi suku bunga acuan turut mendorong investor beralih ke aset lindung nilai seperti emas,” ungkap seorang analis pasar logam mulia yang enggan disebutkan namanya.

Untuk informasi terkini harga emas dan tips berinvestasi aman, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait