JurnalLugas.Com — Genosida yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza terus memakan korban jiwa dalam jumlah mencengangkan. Hingga Selasa, 1 Juli 2025, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sebanyak 56.647 warga Palestina gugur akibat agresi militer brutal sejak Oktober 2023.
Dalam laporan terbarunya, otoritas kesehatan Palestina menyampaikan bahwa sebanyak 116 jenazah berhasil dievakuasi ke rumah sakit dalam 24 jam terakhir, disusul oleh 463 korban luka-luka. Dengan demikian, total warga yang mengalami luka-luka mencapai 134.105 orang.
“Banyak korban masih tertimbun di bawah reruntuhan dan di jalanan. Tim penyelamat tak bisa menjangkau mereka akibat serangan yang terus menerus,” ujar pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Palestina, menggarisbawahi krisis kemanusiaan akut yang belum berakhir.
Perjanjian Gencatan Senjata Dilanggar, Serangan Terus Berlanjut
Pasca gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan yang tercapai pada Januari 2025, harapan akan perdamaian sempat tumbuh. Namun, 18 Maret 2025 menjadi titik balik, ketika Israel kembali menggempur Gaza. Sejak saat itu, 6.315 jiwa kembali meregang nyawa, dan 22.064 orang luka-luka akibat serangan susulan.
Langkah Israel tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan menambah daftar kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini ditudingkan oleh berbagai organisasi global.
Dunia Internasional Bergerak: Pemimpin Israel Diburu
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama operasi militer di Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah dihadapkan pada gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang diajukan sejumlah negara atas nama prinsip kemanusiaan dan perlindungan sipil di wilayah konflik.
Menurut pengamat hubungan internasional Universitas Islam Indonesia, Dr. M. Fadli, dunia tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan warga Palestina. “Genosida bukan sekadar statistik. Ini adalah tragedi kemanusiaan global. Tidak ada ampun bagi kekejaman yang terstruktur dan sistematis seperti ini,” tegasnya.
Seruan Kemanusiaan Terus Menggema
Berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, kembali menyerukan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel atas tindakan biadabnya di Gaza. Mereka juga menuntut negara-negara besar untuk berhenti memasok senjata ke otoritas Israel.
Sementara itu, warga sipil di Gaza terus berjuang hidup di bawah kepungan, tanpa akses yang layak terhadap makanan, air bersih, dan layanan kesehatan. Dunia kini menanti langkah konkret, bukan hanya kecaman kosong.
“Diam terhadap genosida adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” kutip pernyataan Koalisi Kemanusiaan Internasional dalam rilisnya, menyuarakan panggilan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar bertindak lebih tegas.
Derita Gaza bukan sekadar tragedi, melainkan pembantaian sistematis yang tak bisa dimaafkan. Dunia harus bangkit dan bersuara sebelum semuanya terlambat.
Baca selengkapnya berita terkini hanya di JurnalLugas.Com.






