JurnalLugas.Com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita uang tunai senilai Rp2 miliar saat menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (30/6/2025).
Pengacara Iwan, Calvin Wijaya, menegaskan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan perkara yang tengah disidik. Menurutnya, uang itu merupakan tabungan pribadi milik keluarga Iwan yang dipersiapkan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak.
“Uang Rp2 miliar yang disita penyidik adalah tabungan untuk masa depan anak-anak, dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Calvin dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Meski keberatan atas penyitaan itu, pihak Iwan tetap kooperatif dan menyerahkan uang tersebut demi kelancaran proses hukum.
“Pak Iwan menyerahkan uang itu sesuai prosedur dan akan membuktikan bahwa itu bukan hasil dari tindak pidana,” tambahnya.
Calvin juga menyampaikan bahwa proses penghitungan dan penyerahan uang kepada penyidik berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan, ia menyebut tim penyidik mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak kliennya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua bundel uang tunai pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar. Keduanya tercatat berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo, masing-masing tertanggal 13 dan 20 Maret 2024. Selain uang, sejumlah dokumen juga ikut disita.
Meski rumah Iwan digeledah, ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Sritex merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Informasi selengkapnya dan berita terkini lainnya dapat diakses di JurnalLugas.Com.






