JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung RI terus memperdalam penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank nasional maupun daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil raksasa ini diketahui telah dinyatakan pailit pada akhir 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menelaah potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat pemberian kredit tersebut.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Harli, Kamis (15/5/2025).
Harli menambahkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti serta melakukan klarifikasi dengan para saksi guna merumuskan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Fokus Penyelidikan: Waktu dan Kondisi Keuangan Sritex
Penyidikan kasus ini masih bersifat umum karena Kejagung belum menetapkan tersangka. Fokus utama adalah menggali apakah ada penyimpangan hukum dalam proses pemberian kredit, khususnya terkait kondisi keuangan PT Sritex pada saat fasilitas pinjaman diberikan oleh pihak bank.
“Kapan proses pemberian kredit itu dilakukan? Apakah ketika Sritex masih sehat secara keuangan atau justru sudah bermasalah? Inilah yang sedang didalami penyidik,” ungkap Harli.
Sritex diketahui resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024. Kepailitan ini menjadi perhatian publik lantaran skala utang yang begitu besar serta keterlibatan banyak lembaga keuangan.
Tagihan Kreditur Tembus Rp29,8 Triliun
Dari data kurator kepailitan, total utang yang tercatat dalam daftar piutang tetap mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah ini berasal dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen yakni pihak yang memiliki hak istimewa dalam proses pembayaran termasuk institusi negara seperti Kantor Pajak Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, serta Ditjen Pajak Wilayah Jawa Tengah-DIY.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren tercatat pula tagihan dari berbagai bank dan mitra usaha. Beberapa di antaranya menagih dengan nominal yang sangat besar, menunjukkan skala risiko keuangan yang melibatkan banyak pihak.
Dalam rapat kreditur terakhir, disepakati bahwa tidak akan dilakukan keberlanjutan usaha atau going concern. Fokus utama kini adalah pemberesan utang kepada para kreditur sesuai mekanisme hukum kepailitan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum demi menjaga kepentingan negara dan publik. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, termasuk potensi penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.






