JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kekhawatirannya terhadap konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) daerah.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta kepala dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah selesainya pemilu nasional. Penyelesaian pemilu nasional itu ditandai dengan pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih.
“Ini persoalan besar. Pasal 22E UUD 1945 dengan tegas menyatakan DPRD dipilih rakyat setiap lima tahun. Kalau diperpanjang sampai dua setengah tahun, atas dasar apa? Itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Yusril, putusan tersebut memiliki dampak hukum dan politik yang sangat mendalam. Oleh karena itu, ia menilai pembentukan tim internal pemerintah menjadi hal mendesak untuk mengkaji lebih jauh implementasi putusan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Budi Gunawan dan dirinya untuk merumuskan sikap pemerintah secara kolektif. “Pemerintah harus satu suara, agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa putusan MK ini menciptakan sistem pemilu yang membingungkan masyarakat. Setelah sebelumnya hanya mengikuti satu kali pemilu serentak, kini masyarakat dihadapkan pada dua pemilu terpisah: pusat dan daerah, dengan jarak waktu hingga dua setengah tahun.
Di sisi lain, partai politik juga menghadapi tantangan berat. Seleksi calon legislatif untuk dua level pemilu secara terpisah diperkirakan akan meningkatkan beban logistik, anggaran, dan waktu persiapan.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR berkewajiban merevisi Undang-Undang Pemilu dan menyiapkan peraturan pelaksanaan serta anggaran terkait.
Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut penyelenggaraan pemilu pusat dan daerah secara berdekatan membuat partai politik rentan terjebak dalam pragmatisme politik. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pembacaan putusan.
“Partai dalam waktu bersamaan harus siapkan ribuan kader untuk DPR, DPD, presiden-wapres, hingga DPRD dan kepala daerah. Ini membuat mereka fokus pada strategi jangka pendek daripada ideologi,” kata Arief.
Meski memiliki niat baik untuk menghindari tumpang tindih pemilu, implikasi dari putusan ini masih menimbulkan tanda tanya besar dalam sistem demokrasi Indonesia ke depan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






