Harga Emas Hari Ini UBS & Galeri24 Naik Antam Turun Cek Daftar Lengkap & Pajaknya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan dari dua produsen terkemuka, UBS dan Galeri24, mengalami kenaikan selama dua hari berturut-turut di Pegadaian. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global dan pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pada Kamis, 3 Juli 2025, harga emas Galeri24 terpantau naik sebesar Rp17.000 menjadi Rp1.891.000 per gram dari posisi sebelumnya di angka Rp1.874.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS juga mengalami kenaikan Rp11.000 per gram, dari Rp1.894.000 menjadi Rp1.905.000.

Bacaan Lainnya

Kedua jenis emas tersebut ditawarkan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk Galeri24 dan hingga 500 gram untuk UBS. Kenaikan ini menjadi sorotan bagi investor ritel yang rutin memantau fluktuasi harga emas sebagai aset lindung nilai.

Namun, berbeda dengan tren kenaikan pada UBS dan Galeri24, harga emas produksi Antam justru mengalami penurunan. Emas Antam turun Rp2.000 per gram menjadi Rp1.911.000. Harga buyback emas Antam yaitu harga yang ditawarkan saat pemilik emas ingin menjual kembali juga turun sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.755.000 per gram.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Bergerak Variatif, Galeri24 Turun Tipis Sementara UBS Ugal-ugalan

Harga Lengkap Emas per 3 Juli 2025

1. Harga Emas Antam (Logam Mulia)

  • 0,5 gram: Rp998.000
  • 1 gram: Rp1.911.000
  • 2 gram: Rp3.732.000
  • 3 gram: Rp5.573.000
  • 5 gram: Rp9.255.000
  • 10 gram: Rp18.455.000
  • 25 gram: Rp46.012.000
  • 50 gram: Rp91.945.000
  • 100 gram: Rp183.812.000
  • 250 gram: Rp459.265.000
  • 500 gram: Rp918.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.836.600.000

2. Harga Emas UBS (Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp1.030.000
  • 1 gram: Rp1.905.000
  • 2 gram: Rp3.779.000
  • 5 gram: Rp9.337.000
  • 10 gram: Rp18.576.000
  • 25 gram: Rp46.347.000
  • 50 gram: Rp92.502.000
  • 100 gram: Rp184.930.000
  • 250 gram: Rp462.186.000
  • 500 gram: Rp923.285.000

3. Harga Emas Galeri24 (Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp992.000
  • 1 gram: Rp1.891.000
  • 2 gram: Rp3.724.000
  • 5 gram: Rp9.241.000
  • 10 gram: Rp18.433.000
  • 25 gram: Rp45.968.000
  • 50 gram: Rp91.862.000
  • 100 gram: Rp183.633.000
  • 250 gram: Rp458.855.000
  • 500 gram: Rp917.257.000
  • 1.000 gram: Rp1.834.513.000

Perlu Diperhatikan: Pajak Jual Beli Emas Berlaku

Berdasarkan peraturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak, jual beli emas batangan dan perhiasan dikenakan beberapa jenis pajak sebagai berikut:

Baca Juga  Harga Emas Antam Terjungkal Harga Buyback Emas Terjatuh Investor Emas Galau

1. Pajak Penghasilan (PPh 22) Final

  • Besaran: 0,45% bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9% tanpa NPWP
  • Dikenakan saat pembelian emas batangan dari produsen atau penjual resmi

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Berlaku sebesar 11% dari harga jual, khusus untuk emas perhiasan
  • Emas batangan murni yang memenuhi standar investasi bebas PPN

3. Pajak Penjualan (jika menjual kembali)

  • Biasanya berupa potongan buyback dari harga pasar
  • Tidak dikenai PPN atau PPh tambahan saat menjual ke lembaga resmi seperti Antam atau Pegadaian

Masyarakat yang ingin berinvestasi emas diimbau untuk memahami struktur pajak ini agar tidak mengalami kerugian atau kesalahpahaman terkait nilai investasi yang diterima.

Untuk mengetahui perkembangan harga logam mulia dan berita ekonomi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait