JurnalLugas.Com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras fortifikasi yang disebut telah melibatkan 25 merek.
Amran menegaskan beras fortifikasi sejak awal bukan dirancang untuk menggantikan beras premium. Produk tersebut ditujukan sebagai pangan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, termasuk balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat miskin.
Menurut Amran, muncul persoalan ketika beras yang semestinya menjadi bagian dari program peningkatan gizi justru dipasarkan dengan pola yang menyerupai beras premium.
“Beras fortifikasi bukan pengganti beras premium. Peruntukannya khusus untuk membantu peningkatan gizi masyarakat,” ujar Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9), sebagaimana disampaikan kembali dalam pernyataannya.
Pemerintah menemukan adanya perbedaan harga yang sangat lebar. Beras fortifikasi yang menurut Amran semestinya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram disebut ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Selisih tersebut menjadi sorotan karena tambahan biaya produksi untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Pemerintah pun menduga terdapat praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan produk.
Amran menyebut dugaan penyimpangan dari perdagangan beras fortifikasi itu berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat dalam jumlah besar. Estimasi awal pemerintah bahkan mencapai sekitar Rp89 triliun.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian antara kandungan fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label produk. Jika dugaan tersebut terbukti, konsumen berpotensi membayar mahal untuk produk yang kandungannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sebanyak 25 merek disebut masuk dalam temuan pemeriksaan pemerintah. Merek tersebut menggunakan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Amran juga mengingatkan bahwa program pangan bergizi tidak seharusnya menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan secara tidak wajar.
Pemerintah, kata dia, telah menggelontorkan berbagai dukungan untuk sektor pertanian dari sisi hulu, mulai dari benih, pupuk, irigasi hingga alat dan mesin pertanian.
Di sisi lain, pemerintah perlu membedakan secara jelas antara beras premium dan beras fortifikasi agar konsumen tidak keliru memahami produk yang dibeli.
Untuk saat ini, harga acuan khusus beras fortifikasi belum memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sementara HET beras medium dan premium telah diatur berdasarkan zonasi wilayah.
Pemerintah menyatakan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut masih menjadi dasar pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Substansi utama yang sedang diperiksa mencakup kesesuaian label, kandungan produk, serta pola harga yang beredar di pasar.
Informasi berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(William)






