PT PP Properti (PPRO) Nyaris Delisting Ternyata Ini Biang Keroknya

JurnalLugas.Com – Anak usaha PT PP (Persero) Tbk, yakni PT PP Properti Tbk (PPRO), berada di ambang delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah sahamnya disuspensi lebih dari sembilan bulan sejak 15 Oktober 2024. Kondisi ini terjadi akibat gagal bayar bunga obligasi, yang memicu berbagai konsekuensi hukum dan finansial bagi perseroan.

Penyebab utama suspensi tersebut adalah kegagalan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11. Masalah keuangan ini semakin kompleks ketika Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara pada 7 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

“Selama proses PKPU, debitur dilarang membayar utang kepada kreditur secara selektif, kecuali jika pembayaran dilakukan kepada seluruh kreditur,” tulis manajemen dalam keterangannya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga  IHSG Dibuka Melemah Hari Ini BEI

Untuk mengatasi krisis ini, manajemen PPRO mengklaim telah merampungkan proses perjanjian perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada 17 Februari 2025. Perjanjian tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua kreditur.

Namun, upaya lanjutan untuk mempercepat pemulihan belum optimal. Hingga kuartal I-2026, progres pengajuan surat kepada wali amanat untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) baru mencapai 25 persen dari target. Proses ini terhambat karena diskusi antara wali amanat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum rampung.

Situasi finansial PPRO juga memburuk setelah perusahaan terkena penurunan peringkat utang menjadi idD, menyusul status gagal bayar. Saham PPRO pun sebelumnya telah masuk papan pemantauan khusus (PPK) dan diperdagangkan dengan sistem full periodic call auction (FCA)—indikasi jelas atas rendahnya likuiditas.

Baca Juga  Pergerakan IHSG dan LQ45 Pada Pagi Ini Loyo Berikut Analisanya

Menurut catatan BEI, PPRO masuk kriteria FCA karena dua hal penting: harga rata-rata saham di bawah Rp51 per saham, serta nilai transaksi rata-rata kurang dari Rp5 juta dalam tiga bulan terakhir.

Per 30 September 2024, komposisi kepemilikan saham PPRO adalah sebagai berikut:

  • PT PP (Persero) Tbk: 64,96 persen
  • Publik (masyarakat umum): 34,97 persen
  • Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan: 0,07 persen

Jika kondisi ini tidak membaik dalam waktu dekat, maka potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) akan menjadi kenyataan yang harus dihadapi PPRO.

Baca perkembangan selengkapnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait