JurnalLugas.Com — Langkah reformasi besar-besaran yang dilakukan regulator pasar modal Indonesia mulai memunculkan dampak nyata di level global. Sebanyak 18 saham Indonesia tercatat keluar dari indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI), sebuah indeks acuan investasi dunia yang selama ini menjadi perhatian investor internasional.
Meski memicu tekanan jangka pendek di pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan reformasi pasar modal telah dijalankan sejak Februari 2026 melalui delapan langkah percepatan pembenahan sistem perdagangan dan tata kelola emiten.
“Ini bagian dari konsekuensi jangka pendek reformasi integritas pasar modal yang sedang kami jalankan,” ujar Hasan dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut Hasan, salah satu fokus utama reformasi ialah menjawab perhatian investor global terhadap transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Selama ini, struktur kepemilikan yang dinilai terlalu terkonsentrasi menjadi salah satu sorotan lembaga penyedia indeks global seperti MSCI.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, OJK bersama self regulatory organization (SRO) menerapkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya menaikkan batas minimal free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.
Aturan baru itu langsung berlaku bagi perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO). Sementara emiten lama diberikan masa penyesuaian secara bertahap.
Tak hanya itu, Bursa Efek Indonesia juga mulai membuka data kepemilikan saham di atas satu persen kepada publik. Informasi mengenai klasifikasi investor hingga tingkat konsentrasi kepemilikan saham kini dipublikasikan lebih rinci.
Kebijakan transparansi tersebut membuat sejumlah saham tak lagi memenuhi kriteria MSCI karena perubahan struktur kepemilikan maupun penurunan harga saham selama proses reformasi berlangsung.
Hasan mengakui langkah pembenahan tersebut memunculkan tekanan sementara di pasar modal. Namun menurutnya, efek jangka pendek itu menjadi bagian dari proses menuju pasar investasi yang lebih sehat.
“Memang ada short term pain, tetapi target akhirnya adalah long term gain berupa pasar modal yang lebih kredibel dan kompetitif,” katanya.
Meski demikian, OJK memastikan posisi Indonesia di pasar global tetap aman. Hingga saat ini, Indonesia masih berada dalam kategori emerging market MSCI dan tidak mengalami penurunan klasifikasi.
“Kita tetap dinilai sebagai pasar yang prospektif dan kredibel. Tidak ada penurunan status pasar,” tambah Hasan.
Dalam tinjauan MSCI Mei 2026, enam saham Indonesia resmi dikeluarkan dari MSCI Global Standard Index. Keenam emiten tersebut adalah PT Amman Mineral Internasional Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, PT Chandra Asri Pacific Tbk, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Sementara itu, saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk kembali masuk ke MSCI Global Small Cap Index.
Di sisi lain, MSCI juga menghapus sejumlah saham dari MSCI Global Small Cap Index, termasuk emiten sektor tambang, properti, kesehatan, hingga konsumer.
Analis pasar modal dari Universitas Gadjah Mada, Rudi Hartono, menilai reformasi transparansi memang sering memicu gejolak sementara di pasar saham.
“Investor global biasanya membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan dan struktur pasar,” ujarnya.
Meski sempat memicu sentimen negatif, reformasi yang dilakukan regulator diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang. Transparansi yang lebih kuat dinilai menjadi fondasi penting agar pasar modal Indonesia mampu bersaing dengan negara emerging market lainnya di kawasan Asia.
Baca berita ekonomi dan pasar modal terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Hans)






