JurnalLugas.Com — Pemerintah Iran pada Kamis (3/7) menegaskan bahwa negara tersebut tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), meskipun secara resmi menangguhkan kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Penegasan ini datang di tengah memanasnya tensi geopolitik setelah serangkaian serangan terhadap fasilitas nuklirnya.
Langkah penghentian kerja sama itu menyusul penandatanganan undang-undang baru oleh Presiden Iran Masoud Pezeshkian. Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen sebagai respons terhadap apa yang disebut sebagai serangan tidak sah oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap instalasi nuklir Iran.
“Koordinasi dengan IAEA tetap ada, namun kini akan disalurkan melalui Dewan Keamanan Nasional Tertinggi demi alasan keamanan dan keselamatan nasional,” tulis Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi di akun X resminya.
Araghchi menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti Iran menarik diri dari perjanjian internasional, melainkan sebagai bentuk proteksi terhadap kedaulatan negara dan aset strategis. Ia menyebut serangan Israel dan AS sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Iran Kritik Keras Sikap Jerman
Dalam pernyataan yang sama, Araghchi juga melontarkan kritik tajam terhadap Jerman. Ia menilai dukungan negara tersebut terhadap serangan Israel dan AS sebagai tindakan memalukan dan bertentangan dengan Piagam PBB serta prinsip-prinsip NPT.
“Jerman secara terang-terangan mendukung tindakan ilegal terhadap situs nuklir kami, bahkan menyerukan ‘pengayaan nol’ yang bertentangan dengan semangat kesepakatan nuklir 2015,” ujar Araghchi.
Lebih jauh, ia menyinggung sejarah kelam Jerman dan menyamakan dukungan terhadap Israel saat ini dengan “dukungan gaya Nazi terhadap genosida di Gaza.” Ia juga menuding Jerman pernah mendukung perang Irak terhadap Iran dengan memasok bahan kimia untuk senjata.
Respons Internasional dan Ketegangan Terbaru
Pada Rabu sebelumnya, Pemerintah Jerman mengecam keras undang-undang baru Iran, menyebutnya sebagai “sinyal menghancurkan” yang dapat semakin memperburuk hubungan Iran dengan badan pengawas nuklir dunia.
Langkah legislatif Iran ini muncul setelah konflik berdarah selama 12 hari yang pecah pada 13 Juni. Ketegangan meningkat sejak Israel meluncurkan serangan udara terhadap sejumlah situs militer dan nuklir di Iran. Teheran kemudian membalas dengan rudal dan drone, disusul serangan udara dari AS yang menghantam tiga fasilitas nuklir Iran.
Konflik tersebut baru mereda pada 24 Juni setelah gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat.
Meski kerja sama teknis dengan IAEA dihentikan sementara, Iran menegaskan tetap berpegang pada prinsip-prinsip NPT dan mengklaim tidak akan mundur dari komitmen internasionalnya, selama tidak ada intervensi yang melanggar kedaulatan negaranya.
Selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.






