Mulai 2026 LPG 3 Kg Satu Harga Nasional ini Penjelasan Bahlil soal Subsidi

JurnalLugas.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan mengubah tata kelola harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram agar menjadi satu harga nasional. Rencana ini akan diterapkan mulai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong keadilan energi, menyederhanakan rantai distribusi, dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua peraturan presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Revisi tersebut akan memuat ketentuan baru mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG subsidi.

Bacaan Lainnya

“Kita sedang bahas revisi Perpres, agar ke depan LPG 3 kg ini satu harga. Supaya tidak ada lagi disparitas dan potensi permainan harga di bawah,” kata Bahlil saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Tata Kelola Baru dan Harga Lebih Stabil

Langkah reformasi ini diambil karena pemerintah menemukan fakta bahwa harga eceran LPG 3 kg di lapangan sangat bervariasi, bahkan bisa mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp16.000–Rp19.000. Ketimpangan ini dinilai sebagai akibat dari distribusi yang panjang dan tidak efisien, serta terbukanya celah penyimpangan dalam alokasi subsidi.

Baca Juga  Bahlil Warung Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg dengan Ketentuan Ini

Bahlil menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya soal harga, tetapi juga perbaikan menyeluruh pada sistem distribusi dan pengawasan. Dengan satu harga nasional, pemerintah berharap distribusi LPG menjadi lebih transparan dan adil bagi seluruh masyarakat, terutama rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan yang menjadi sasaran utama program subsidi.

“Kalau terus dibiarkan, antara anggaran negara dan realisasi di lapangan akan terus timpang,” ujar Bahlil.

Replikasi BBM Satu Harga dan Fokus ke Penerima Manfaat

Wakil Menteri ESDM Yuliot menjelaskan bahwa skema satu harga LPG ini akan mengikuti model yang sudah diterapkan sebelumnya dalam program BBM Satu Harga. Program tersebut terbukti berhasil menekan disparitas harga antar wilayah di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Baca Juga  Kurangi Isi Gas Melon Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin Usaha SPBE Lakukan Penyelewengan

“Penetapan harga LPG 3 kg akan disesuaikan untuk setiap provinsi. Nanti akan kita evaluasi satu per satu agar tepat,” jelas Yuliot.

Selain menyederhanakan harga, pemerintah juga sedang mempersiapkan transformasi skema subsidi LPG dari berbasis barang menjadi berbasis penerima manfaat. Skema baru ini akan melibatkan verifikasi data masyarakat, kesiapan infrastruktur, serta pertimbangan kondisi sosial-ekonomi lokal.

Tujuannya adalah agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Dengan begitu, beban anggaran negara juga dapat lebih terkontrol dan efektif.

Transformasi besar ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem energi yang adil dan berkelanjutan.

Baca berita selengkapnya dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait