JurnalLugas.Com – Harga emas batangan resmi di Pegadaian pada Sabtu, 12 Juli 2025, kembali mencatatkan kenaikan pada dua produk andalan yakni Galeri24 dan UBS. Kenaikan harga terjadi untuk seluruh varian gramasi emas yang ditawarkan, menunjukkan tren penguatan logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Emas Galeri24 mengalami lonjakan harga sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.885.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.881.000. Sementara itu, emas UBS turut mengalami kenaikan Rp2.000, dari Rp1.904.000 menjadi Rp1.906.000 per gram.
Ketersediaan dan Varian Produk
Pegadaian menyediakan emas Galeri24 mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sedangkan emas UBS tersedia dari 0,5 gram hingga 500 gram. Kedua produk tersebut dapat dibeli secara tunai maupun cicilan oleh masyarakat melalui outlet Pegadaian maupun aplikasi digital resmi mereka.
Rincian Harga Emas Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Pegadaian untuk produk UBS dan Galeri24 per 12 Juli 2025:
Harga emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.031.000
- 1 gram: Rp1.906.000
- 2 gram: Rp3.781.000
- 5 gram: Rp9.342.000
- 10 gram: Rp18.585.000
- 25 gram: Rp46.369.000
- 50 gram: Rp92.549.000
- 100 gram: Rp185.023.000
- 250 gram: Rp462.420.000
- 500 gram: Rp923.751.000
Harga emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp989.000
- 1 gram: Rp1.885.000
- 2 gram: Rp3.714.000
- 5 gram: Rp9.215.000
- 10 gram: Rp18.380.000
- 25 gram: Rp45.836.000
- 50 gram: Rp91.599.000
- 100 gram: Rp183.106.000
- 250 gram: Rp457.540.000
- 500 gram: Rp914.628.000
- 1.000 gram: Rp1.829.256.000
Pajak Jual Beli Emas Sesuai Aturan Pemerintah
Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan, transaksi logam mulia resmi juga dikenakan pajak sesuai regulasi perpajakan Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan pembeli emas batangan untuk membayar PPh 22 sebesar 0,25% apabila memiliki NPWP, dan 0,5% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong oleh penjual resmi seperti Pegadaian saat transaksi berlangsung. Selain itu, untuk penjualan kembali (buyback), penjual juga akan dikenakan tarif PPh sebesar 1,5% jika tidak memiliki NPWP, dan 0,45% bila memiliki NPWP. Aturan ini berlaku guna memastikan legalitas transaksi serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional.
Tren kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat umum yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Namun, calon pembeli diimbau memperhatikan aturan pajak dan memilih saluran pembelian resmi agar terlindungi secara hukum.
Selalu perbarui informasi harga dan regulasi emas hanya dari sumber resmi.
📌 Sumber: JurnalLugas.Com






