JurnalLugas.Com – Polemik mengenai pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam persidangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa aturan pidana di dalam UU tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjerat masyarakat yang berangkat umrah secara mandiri bersama keluarga maupun kerabat.
Penjelasan itu disampaikan kuasa DPR RI, Abdullah, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurutnya, ketentuan pidana dalam UU PIHU hanya menyasar pihak-pihak yang menjalankan kegiatan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang sekadar mengajak, membantu mengatur perjalanan, atau mendampingi anggota keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tidak termasuk kategori yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.
“Pasal itu ditujukan kepada pihak yang bertindak sebagai penyelenggara umrah tanpa izin, bukan kepada jamaah yang berangkat secara mandiri bersama keluarga atau kerabat,” ujar Abdullah dalam persidangan, Selasa (28/7/2026).
DPR menilai keberadaan aturan pidana dalam UU PIHU justru menjadi instrumen penting untuk memberantas praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang selama ini berpotensi merugikan masyarakat.
Selain memberikan efek jera, aturan tersebut juga menjadi dasar hukum untuk memastikan adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap jamaah.
Abdullah menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 112, Pasal 115, maupun Pasal 122 UU PIHU telah dirancang agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait perlindungan hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
Menurut DPR, negara memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar terhindar dari praktik penipuan maupun penyelenggaraan tanpa standar pelayanan yang jelas.
Di sisi lain, DPR juga menegaskan bahwa keberadaan skema umrah mandiri sebenarnya telah diakomodasi dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU.
Pengaturan tersebut dinilai menjadi bentuk pengakuan terhadap kebebasan masyarakat menjalankan ibadah sesuai perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka ruang lebih luas bagi jamaah untuk mengatur perjalanan secara mandiri.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi meminta sejumlah penjelasan lebih rinci terkait substansi perubahan norma dalam undang-undang tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik beserta risalah pembahasan perubahan UU PIHU.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk memahami alasan perubahan istilah dari “perseorangan” menjadi “mandiri” dalam pengaturan umrah.
Selain itu, Enny juga menyoroti keberadaan frasa “penyedia layanan” yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan umrah mandiri.
Ia meminta DPR maupun pemerintah menjelaskan secara lebih rinci siapa yang dimaksud sebagai penyedia layanan tersebut dan bagaimana mekanisme penunjukannya melalui sistem informasi kementerian.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menilai masih diperlukan penafsiran yang lebih jelas mengenai frasa “bertindak sebagai PPIU”. Menurutnya, batasan tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan di lapangan.
Asrul meminta DPR dan pemerintah memberikan elaborasi lebih lengkap pada sidang lanjutan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin.
Sidang pengujian undang-undang tersebut akan kembali digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah mengenai materi yang dipersoalkan para pemohon.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dengan Nomor Perkara 239/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan sebagai dasar pemidanaan terhadap masyarakat yang mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama keluarga maupun kelompok kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai batas antara aktivitas jamaah umrah mandiri dengan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






