JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah.
Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa Anom Widiyantoro merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Iya Benar Mas,” ujar Fitroh saat memberikan konfirmasi yang diterima JurnalLugas.Com , Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut, termasuk pihak lain yang ikut diamankan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami penyidik.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan alat bukti, serta memutuskan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
Penangkapan terhadap Bupati Pemalang menjadi sorotan karena sebelumnya wilayah tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya pada 16 Juni 2025, KPK pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Bupati Pemalang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam forum tersebut, lembaga antirasuah memetakan sejumlah sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Tiga bidang utama yang menjadi perhatian meliputi proses penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Saat itu, Anom Widiyantoro menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Pemalang ingin menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran agar praktik korupsi tidak kembali terulang.
Menurut Anom, kasus yang pernah menjerat Bupati Pemalang periode 2021–2025, Mukti Agung Wibowo, menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kami untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami semakin sejalan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Anom saat rapat koordinasi tersebut.
Kini, pernyataan komitmen tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah yang pernah mengikuti agenda pencegahan korupsi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah belum menyampaikan konstruksi perkara, nilai barang bukti yang disita, maupun dugaan pasal yang akan dikenakan.
Masyarakat masih menunggu konferensi pers resmi KPK yang diperkirakan akan digelar setelah proses pemeriksaan awal selesai dan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan diumumkan.
Baca berita hukum, korupsi, dan perkembangan nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Catur)






