Kredit ke Sritex Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ini Namanya

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas afiliasinya.

Nilai kerugian itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers, Selasa (22/7). Ia menyampaikan bahwa kerugian ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028, sambil menegaskan bahwa perhitungan akhir masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bacaan Lainnya

“Kami perkirakan kerugian negara mencapai lebih dari satu triliun rupiah, sementara proses audit oleh BPK tengah berlangsung untuk memastikan angka pastinya,” jelas Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Jakarta.

Pinjaman dari Tiga Bank Daerah

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Sritex diketahui memperoleh kredit dari tiga bank daerah, yaitu:

  • Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800
  • Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170
  • Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57

Total pinjaman dari ketiga bank tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun, yang hingga Oktober 2024 tercatat sebagai tagihan belum dilunasi atau outstanding loan.

Nurcahyo menjelaskan bahwa pencairan kredit tersebut tidak didukung dengan prosedur perbankan yang wajar. Ada indikasi kuat bahwa penyaluran pinjaman dilakukan tanpa melalui penilaian risiko dan kelayakan kredit yang semestinya.

Deretan Nama dalam Jeratan Hukum

Sejalan dengan perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari kalangan direksi bank pemberi kredit serta jajaran manajemen PT Sritex.

Baca Juga  Nadiem Makarim DPO? Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Ini Penjelasan Kejagung

Berikut nama-nama tersangka yang diumumkan:

  1. DS (Dicky Syahbandinata) – eks pimpinan divisi korporasi Bank BJB tahun 2020
  2. ZM (Zainuddin Mappa) – eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
  3. ISL (Iwan Setiawan Lukminto) – eks Direktur Utama PT Sritex (2005–2022)
  4. AMS (Allan Moran Severino) – eks Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  5. BFW (Babay Farid Wazadi) – eks Direktur Kredit & Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  6. PS (Pramono Sigit) – eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
  7. YR (Yuddy Renaldi) – eks Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  8. BR (Benny Riswandi) – eks SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  9. SP (Supriyatno) – eks Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  10. PJ (Pujiono) – eks Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng (2017–2020)
  11. SD (Suldiarta) – eks Kepala Divisi Korporasi Bank Jateng (2018–2020)

Menurut Kejagung, mereka diduga berperan dalam pengambilan keputusan kredit yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya agunan yang layak dan analisis keuangan yang valid.

Praktik Tak Wajar dalam Pemberian Kredit

Sumber internal Kejagung menyebut, ada dugaan rekayasa dokumen serta manipulasi penilaian kredit guna memuluskan pencairan dana. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pejabat bank dan pihak internal perusahaan peminjam.

“Pemberian kredit dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas pembayaran dan riwayat keuangan pemohon. Ini jelas menunjukkan pelanggaran prinsip kehati-hatian,” terang seorang penyidik Kejagung yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  ST Burhanuddin Jaksa Curang dalam Pendampingan Hukum Akan Ditindak

Pemeriksaan Aset dan Potensi Pengembalian Kerugian

Kejagung juga telah menyita sejumlah dokumen serta harta benda milik para tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil audit BPK akan dijadikan acuan untuk memperkuat proses penuntutan serta perhitungan nilai pemulihan kerugian negara.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Eko Firmansyah, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan kredit sektor korporasi di perbankan daerah.

“Skema kredit jumbo seperti ini harusnya diawasi ketat oleh manajemen risiko. Jika prosesnya dilonggarkan, potensi penyalahgunaan wewenang terbuka lebar,” jelas Eko dalam pernyataan tertulis.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung memastikan akan terus menindak lanjuti kasus ini dengan pendekatan hukum yang tegas dan akuntabel.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami membersihkan sektor keuangan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Nurcahyo.

Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendukung transparansi di sektor perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang bersumber dari dana publik.

Berita lengkap dan informasi terkini lainnya tersedia di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait