JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang menahannya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Menurut Febrie, dasar pembuktian yang digunakan dalam proses penyidikan masih memerlukan pendalaman sehingga belum layak dijadikan pijakan untuk menjatuhkan penahanan.
Meski menyampaikan keberatan, ia menegaskan tetap akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Febrie membenarkan bahwa dirinya resmi ditahan.
Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya didahului dengan pengujian alat bukti secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan keraguan terhadap objektivitas penegakan hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie mengatakan bahwa alat bukti yang diajukan penyidik masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Menurut saya, alat bukti itu masih perlu diperdalam sebelum dijadikan dasar penahanan,” ujar Febrie.
Ia juga membandingkan proses yang kini dijalaninya dengan mekanisme yang pernah diterapkan saat memimpin bidang tindak pidana khusus.
Menurutnya, setiap perkara penting biasanya melewati serangkaian ekspose, pembahasan internal, serta konfirmasi berulang terhadap seluruh bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie menilai prosedur tersebut bertujuan memastikan setiap keputusan penegakan hukum benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam proses penyidikan.
Baginya, tahapan pendalaman alat bukti bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjaga rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah perkara.
Meski menyampaikan kritik terhadap proses yang berlangsung, Febrie memastikan dirinya tidak akan menghindari proses hukum. Ia menyatakan menghormati keputusan penyidik dan siap menjalani seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keputusan sudah diambil oleh pimpinan. Saya siap menghadapinya,” kata Febrie singkat.
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai strategis.
Proses penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut seiring pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta langkah hukum lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan kasus ini juga dipandang menjadi ujian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegakan hukum.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






