JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami informasi baru mengenai keberadaan Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Pria yang dikenal sebagai bos minyak itu disebut-sebut berada di Malaysia, bahkan dikabarkan telah menikah dengan seorang kerabat sultan dari salah satu negara bagian di negeri jiran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi tersebut akan menjadi masukan penting bagi penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Setiap informasi yang masuk akan didalami dan dijadikan bahan pertimbangan bagi tim penyidik,” ujar Anang dalam keterangannya pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Anang, hingga kini penyidik masih menelusuri keberadaan pasti dari Riza Chalid. Ia juga menegaskan bahwa proses pemanggilan sebagai tersangka terus berlanjut.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pertama tanpa memberikan konfirmasi. Oleh karena itu, tim akan segera mengirimkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada pekan ini,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa Riza telah menikah dengan kerabat dari keluarga kerajaan Malaysia, Anang menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut. Namun, informasi itu tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan.
Disebut Menikah dengan Kerabat Sultan
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengklaim memiliki informasi kuat bahwa Riza Chalid kini berada di Malaysia dan telah menikah dengan kerabat dari salah satu sultan sejak empat tahun lalu.
“Saya sudah memastikan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia. Ia diduga sudah menikah dengan orang yang memiliki hubungan darah dengan raja atau sultan,” ungkap Boyamin.
Ia menjelaskan bahwa sumber yang diperolehnya menyebut dua kemungkinan lokasi asal kerabat sultan tersebut, yakni dari negara bagian berinisial J atau K.
“Berdasarkan data yang kami terima, lokasi kediaman Riza Chalid saat ini lebih sering di wilayah Johor,” tambahnya.
Boyamin menyatakan bahwa pernikahan tersebut bisa menjadi salah satu alasan kuat mengapa Riza Chalid memilih tinggal di Malaysia dan enggan kembali ke Indonesia.
Tersangka dalam Kasus Besar Korupsi Minyak
Muhammad Riza Chalid merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara besar dugaan korupsi di sektor energi.
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan dalam pengelolaan sektor strategis ini.
Penetapan Riza sebagai tersangka dilakukan saat yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar negeri. Oleh karena itu, pemanggilan secara langsung menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyidik.
“Posisi tersangka yang berada di luar yurisdiksi nasional akan ditangani dengan langkah-langkah koordinasi antar-negara, sesuai dengan hukum internasional,” kata seorang sumber internal penegak hukum yang enggan disebut namanya.
Strategi Penegakan Hukum di Luar Negeri
Dengan dugaan keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kejaksaan Agung berpotensi akan menempuh jalur kerja sama hukum melalui Mutual Legal Assistance (MLA) atau permintaan ekstradisi. Namun, upaya tersebut tidak mudah jika yang bersangkutan memiliki afiliasi atau ikatan keluarga dengan bangsawan lokal.
Beberapa pakar hukum menilai bahwa status pernikahan Riza dengan kerabat sultan bisa mempersulit upaya penegakan hukum lintas negara. Apalagi jika ia sudah mendapatkan izin tinggal atau perlindungan khusus dari pemerintah setempat.
Namun, Kejagung diyakini akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan berlandaskan prinsip keadilan.
MAKI Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia agar keberadaan Riza bisa dipastikan dan ditindaklanjuti secara hukum.
“Jika memang benar sudah empat tahun di Malaysia, artinya ada pembiaran cukup lama. Pemerintah harus proaktif,” kata Boyamin dalam keterangannya.
MAKI juga meminta agar pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi hukum dan keamanan, terutama dalam kasus-kasus besar yang berdampak pada keuangan negara seperti korupsi migas ini.
Hingga kini, misteri keberadaan Riza Chalid masih menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung telah memastikan akan memanggil ulang tersangka pekan ini, sementara berbagai informasi baru, termasuk dugaan pernikahan dengan kerabat sultan, sedang ditelusuri secara menyeluruh. Apabila keberadaan Riza di Malaysia terbukti dan kerja sama hukum antarnegara dijalankan, peluang membawa pulang sang buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masih terbuka lebar.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






