JurnalLugas.Com – Proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kembali menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan agar Jaksa Agung melakukan penyegaran di jajaran penyidik, khususnya pada posisi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidikan di lingkungan Jampidsus.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara.
“Sebaiknya dilakukan penyegaran agar tidak muncul keraguan mengenai independensi penyidikan,” ujar Hinca saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hindari Potensi Konflik Kepentingan
Hinca menilai pergantian pejabat yang menangani penyidikan dapat menghindarkan potensi konflik kepentingan, terutama apabila terdapat hubungan kerja sebelumnya dengan pihak yang kini berstatus tersangka.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
Menurut Hinca, penyidik yang menangani perkara sebaiknya merupakan personel yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan FA selama menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.
DPR Bentuk Panja untuk Mengawal Perkara
Komisi III DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (Panja) guna mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Melalui Panja, DPR berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengganggu independensi aparat penegak hukum.
Hinca mengatakan pengawasan parlemen dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga membuka kemungkinan Panja memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan kasus.
Publik Diminta Awasi Jalannya Penyidikan
Selain pengawasan dari DPR, Hinca mengajak masyarakat ikut memantau jalannya proses hukum melalui pemberitaan media dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan FA kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
“Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari sinergitas agar penanganan perkara berjalan efektif,” kata Totok.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan yang juga menjabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pihak Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Baca berita hukum, politik, dan nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






