JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi terkait penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pencairan kredit dari tiga bank, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan terbaru menunjukkan bahwa Sritex memperoleh kucuran dana kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, namun penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor negara.
“Nilai kerugian yang kami catat sementara berada di angka Rp1,08 triliun lebih. Perhitungan resmi saat ini tengah dilakukan oleh BPK RI untuk memastikan angka pasti yang berdampak pada keuangan negara,” jelas Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa, 22 Juli 2025.
Rincian Kerugian Kredit dari Tiga Bank
Berdasarkan data sementara penyidik, rincian kredit yang dianggap bermasalah terdiri dari:
- Bank Jateng: sekitar Rp395 miliar,
- Bank BJB: lebih dari Rp543 miliar,
- Bank DKI: lebih dari Rp149 miliar.
Total dana tersebut, menurut hasil investigasi, tidak digunakan untuk keperluan produktif sebagaimana tertulis dalam perjanjian pinjaman. Justru dana itu diduga digunakan untuk melunasi utang pihak ketiga dan pembelian aset yang tidak memberikan nilai tambah langsung terhadap operasional Sritex.
Seorang pejabat penyidikan yang terlibat dalam kasus ini menuturkan bahwa temuan menunjukkan adanya kelalaian dalam proses seleksi dan pengawasan pemberian kredit. “Penyaluran kredit dalam jumlah besar seharusnya dikawal ketat. Di sini ada unsur kesengajaan yang sedang kami dalami,” ujarnya kepada wartawan.
Profil Delapan Tersangka dari Klaster Pertama
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari kelompok pertama. Mereka terdiri dari:
- Mantan Direktur Keuangan PT Sritex yang menjabat sejak 2006 hingga 2023,
- Dua orang pejabat eksekutif dari Bank DKI,
- Dua direktur dari Bank BJB,
- Tiga pejabat tinggi dari Bank Jateng.
Mereka diduga memiliki peran dalam proses persetujuan kredit dan pembiaran terhadap penyimpangan penggunaan dana.
Sindikasi Bank Nasional Jadi Fokus Klaster Kedua
Kejaksaan juga membuka babak baru penyidikan dengan menyasar klaster kedua, yang melibatkan sindikasi perbankan nasional. Dalam kelompok ini, terdapat tiga lembaga keuangan yang tengah diperiksa, yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sindikasi ini tercatat memberikan pinjaman senilai Rp2,5 triliun kepada Sritex. Penelusuran awal menunjukkan potensi adanya pola penyimpangan serupa.
“Kami sedang mengembangkan penyidikan lanjutan terhadap klaster dua yang melibatkan sindikasi bank. Fokus kami pada mekanisme pencairan serta aliran dana yang diduga melenceng dari perjanjian,” terang Nurcahyo.
Audit Kerugian Negara oleh BPK dan Kemungkinan Tersangka Tambahan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang mengaudit secara rinci dampak keuangan negara akibat penyimpangan penyaluran kredit tersebut. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar hukum tambahan untuk mengembangkan kasus dan menetapkan tersangka baru bila diperlukan.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola keuangan, Dr. Raden Fahmi Andika, menilai bahwa kasus Sritex mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan bank.
“Ketika proses pemberian kredit tidak disertai evaluasi kelayakan usaha yang objektif, maka risiko kerugian besar bagi negara menjadi nyata. Peran pengawas internal dan regulator harus dikaji ulang,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Respons Manajemen Sritex Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sritex belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan pejabat mereka dan proses hukum yang sedang berlangsung. Upaya konfirmasi oleh media masih belum mendapatkan jawaban.
Sritex sendiri merupakan perusahaan tekstil besar yang pernah dikenal sebagai pemasok seragam militer berbagai negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini dikabarkan menghadapi tekanan keuangan akibat utang dan penurunan permintaan.
Dampak Terhadap Dunia Perbankan
Terbukanya kasus ini dinilai sebagai sinyal penting bagi industri perbankan, khususnya terkait manajemen risiko kredit dan pengawasan internal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia diminta segera merespons dengan pembaruan kebijakan kredit yang lebih ketat, terutama bagi pinjaman bernilai jumbo.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkembangan lanjutan kasus ini akan terus dipantau publik, terutama menyangkut akuntabilitas pihak perbankan dan penegakan hukum terhadap korporasi.
Selengkapnya, pantau terus di JurnalLugas.Com.






