Kasus 109 ton Emas Ilegal Kejagung Periksa Kualitas Emas Antam Diduga Palsu

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk mengecek kualitas emas yang beredar di pasaran. Langkah ini diambil sehubungan dengan kasus emas Antam seberat 109 ton yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021 diduga palsu.

“Kami fokus pada kasus ini, tetapi dalam perkembangannya, tentu kami akan melihat apakah kualitas emas yang diperoleh para tersangka sama dengan kualitas yang selama ini diperjualbelikan oleh Antam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, (18/7/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Rp20 Triliun Tak Cukup, Kejaksaan RI Minta Tambahan Rp7,49 Triliun, Risiko Lumpuhnya Penegakan Hukum

Meskipun begitu, Harli menegaskan kembali bahwa emas dalam kasus yang disidik oleh Kejagung sebenarnya bukanlah emas palsu hanya menggunakan nama Antam.

“Tetapi, merek Antam digunakan secara ilegal oleh para tersangka,” jelasnya.

Pemeriksaan kadar emas serta kandungan akan lebih jelas, dengan begitu terlihat jelas keuntungan tersangka dalam emas palsu yang tak berstandar Antam.

Baca Juga  Rp6,62 Triliun Masuk Kas Negara, Prabowo, Bisa Selamatkan 100 Ribu Korban Bencana

“Hal ini menyebabkan adanya selisih harga jual dari emas tersebut. Kami ingin masyarakat memahami fakta ini dengan jelas,” tegas Harli.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait