JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk mengecek kualitas emas yang beredar di pasaran. Langkah ini diambil sehubungan dengan kasus emas Antam seberat 109 ton yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021 diduga palsu.
“Kami fokus pada kasus ini, tetapi dalam perkembangannya, tentu kami akan melihat apakah kualitas emas yang diperoleh para tersangka sama dengan kualitas yang selama ini diperjualbelikan oleh Antam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, (18/7/2024).
Meskipun begitu, Harli menegaskan kembali bahwa emas dalam kasus yang disidik oleh Kejagung sebenarnya bukanlah emas palsu hanya menggunakan nama Antam.
“Tetapi, merek Antam digunakan secara ilegal oleh para tersangka,” jelasnya.
Pemeriksaan kadar emas serta kandungan akan lebih jelas, dengan begitu terlihat jelas keuntungan tersangka dalam emas palsu yang tak berstandar Antam.
“Hal ini menyebabkan adanya selisih harga jual dari emas tersebut. Kami ingin masyarakat memahami fakta ini dengan jelas,” tegas Harli.






