JurnalLugas.Com — Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa narasi mengenai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur harus dilihat secara lebih proporsional dan menyeluruh. Ia menyebut, gelombang PHK yang mencuat saat ini merupakan residu dari kebijakan relaksasi impor yang telah menekan industri dalam negeri sejak diberlakukan.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang,” ujar Febri saat ditemui di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri sebagai respons atas data yang dilontarkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa kementerian yang menyebutkan bahwa angka PHK meningkat hingga 32 persen dibandingkan tahun lalu.
Imbas Relaksasi Impor dan Penurunan Tenaga Kerja
Menurut Febri, tekanan yang dirasakan industri manufaktur, terutama sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, merupakan dampak langsung dari kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik dibanjiri produk murah dari luar negeri. Hal ini memaksa sejumlah perusahaan menurunkan kapasitas produksi, bahkan hingga melakukan PHK.
Data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan signifikan. Pada Februari 2025, jumlahnya hanya 19,60 juta orang, turun tajam dari Agustus 2024 yang mencapai 23,98 juta orang.
“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK,” ungkap Febri.
Investasi dan Ekspansi Industri Terus Tumbuh
Meski demikian, Kemenperin menyebut bahwa tekanan tersebut bukan berarti kondisi industri secara keseluruhan mengalami kemunduran. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga semester pertama tahun 2025, terdapat 1.641 perusahaan yang melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun.
“Dari ekspansi ini, diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja hingga 3,05 juta orang. Angka ini jauh melampaui jumlah PHK yang hanya sekitar 150 ribu orang,” kata Febri.
Indikator lain seperti Indeks Kepercayaan Industri (IKI) juga menunjukkan tren positif. Produksi manufaktur pada Juni 2025 tercatat di level ekspansif 52,50 poin. IKI untuk industri ekspor sebesar 52,19 dan untuk pasar domestik sebesar 51,32, keduanya juga berada pada zona ekspansi.
Menurut Febri, ketiga indikator ini mengonfirmasi bahwa permintaan dan produksi manufaktur berada pada kondisi yang lebih baik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Insentif dan Regulasi Baru Diharapkan Perkuat Industri
Kemenperin optimistis situasi industri akan semakin membaik dengan adanya revisi kebijakan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta rampungnya harmonisasi lintas kementerian terhadap Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai Kredit Industri Padat Karya.
Febri menjelaskan, Permenperin yang baru nanti akan terbit bersamaan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Diharapkan, sebanyak 2.722 industri padat karya akan memperoleh insentif yang dapat menahan laju PHK, meningkatkan utilisasi produksi, serta memperkuat daya saing nasional.
“Dengan aturan ini, perusahaan padat karya berpeluang besar untuk mempertahankan tenaga kerja mereka. Ini langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor industri,” jelasnya.
Dua Kesepakatan Dagang Dukung Sektor Ekspor
Febri juga menyoroti dampak positif dari dua kesepakatan dagang besar yang dicapai Indonesia bersama Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kedua perjanjian tersebut diyakini akan membuka peluang ekspor yang lebih luas dan menopang pertumbuhan industri berorientasi ekspor dalam jangka menengah hingga panjang.
“Dua kesepakatan ini menjadi angin segar bagi sektor manufaktur, karena akan mendorong permintaan terhadap produk industri Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenperin juga tengah melakukan reformasi terhadap tata kelola Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih efisien dan mudah diakses oleh pelaku industri. Reformasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi berbasis lokal serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Langkah Diplomasi Industri di Tingkat Global
Menutup pernyataannya, Febri mengungkapkan bahwa perhatian pemerintah terhadap sektor industri tidak sebatas pada regulasi dalam negeri. Dalam kunjungan kerja ke Jepang, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara langsung meminta para pimpinan industri otomotif di Negeri Sakura untuk tidak melakukan PHK terhadap tenaga kerja Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius menjaga keberlangsungan dan stabilitas tenaga kerja di sektor industri, baik melalui diplomasi internasional maupun kebijakan dalam negeri,” tutup Febri.
Pernyataan dan data yang disampaikan Kemenperin menjadi penyeimbang atas narasi miring seputar dominasi PHK di industri manufaktur. Pemerintah berharap publik dan pemangku kepentingan dapat memahami konteks secara lebih luas dan objektif, tanpa terjebak pada data sektoral semata.
Baca informasi terkini dan artikel lainnya di JurnalLugas.Com.





