Ribuan Guru Honorer Tak Jadi Di PHK, Pemerintah Siapkan Skema Seleksi Baru

JurnalLugas.Com — Kepastian nasib ratusan ribu guru honorer akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan para guru non-ASN yang sudah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang sebelumnya dihantui isu pemutusan hubungan kerja massal akibat penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan secara massal guru non-ASN karena kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih sangat besar.

Menurutnya, pemerintah justru sedang menyusun strategi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional, termasuk menata distribusi tenaga pengajar agar lebih merata di seluruh Indonesia.

“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Saat ini, kata dia, pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah memetakan kebutuhan guru secara nasional. Pemetaan tersebut dilakukan untuk melihat daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar serta membuka peluang redistribusi guru non-ASN ke wilayah yang membutuhkan.

Baca Juga  PT Pertamina Patra Niaga Pecat Operator SPBU Lakukan Pungli

Kondisi tersebut dinilai penting mengingat banyak sekolah negeri di daerah masih mengalami kekurangan guru, terutama untuk mata pelajaran tertentu dan wilayah terpencil.

Selain memastikan keberlanjutan tugas para guru honorer, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Skema seleksi itu disebut akan dirancang lebih berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi di sekolah. Pemerintah ingin memastikan pengalaman mengajar menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses penataan tenaga pendidik.

Nunuk mengungkapkan jumlah formasi yang akan dibuka masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian PAN-RB. Begitu pula dengan teknis pelaksanaan seleksi yang saat ini masih dimatangkan.

“Kami sedang merumuskan bersama Menteri PAN-RB terkait jumlah kebutuhan dan proses seleksinya,” katanya.

Polemik mengenai nasib guru honorer sendiri muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai pada akhir 2024.

Konsekuensinya, instansi pemerintah termasuk sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN tanpa mekanisme penataan yang jelas.

Baca Juga  PHK Massal PPPK 2027, Jelang Aturan 30% APBD, Ini Respon Tito

Untuk mencegah kekosongan tenaga pengajar di sekolah, Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh banyak tenaga pendidik karena memberi kepastian kerja di tengah proses reformasi birokrasi sektor pendidikan yang masih berlangsung.

Di sisi lain, pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu bergerak cepat menyelesaikan persoalan status guru non-ASN agar kualitas pembelajaran di sekolah tidak terganggu akibat ketidakpastian tenaga pengajar.

Dengan masih dibutuhkannya peran guru honorer di berbagai daerah, pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk menghadirkan sistem rekrutmen yang adil sekaligus mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional dalam jangka panjang.

Baca berita pendidikan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait