JurnalLugas.Com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi atas sikap tegas pemerintah Malaysia yang menolak memberikan perlindungan kepada tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid.
Isu ini mencuat setelah Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Alamin, menjawab pertanyaan anggota parlemen, Ahmad Fashyal, dalam sidang tanya jawab pada Rabu (30/7). Alamin menegaskan bahwa Malaysia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi Riza dari jeratan hukum di Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai hal tersebut sebagai kabar baik.
“Ini langkah positif. Dengan sikap Malaysia yang jelas, peluang untuk membawa pulang Riza semakin terbuka,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Boyamin berharap pemerintah Indonesia segera memanfaatkan momentum ini untuk memulangkan Riza.
“Kalau bisa pekan depan sudah di Indonesia agar proses hukum berjalan cepat,” tambahnya.
Diduga Riza Chalid Menetap di Malaysia
MAKI sebelumnya mengonfirmasi keberadaan Riza di Malaysia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Riza diduga telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran sekitar empat tahun lalu. Fakta ini menunjukkan bahwa ia sudah lama menetap di sana.
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah hukum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa paspor Riza telah dicabut untuk membatasi pergerakannya di luar negeri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Riza pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menjeratnya.
Kasus ini telah lama menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendorong aparat penegak hukum untuk lebih aktif memburu pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
MAKI menegaskan bahwa sikap Malaysia merupakan peluang emas yang tidak boleh disia-siakan. Menurut lembaga ini, membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia akan menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk berita dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






