Tiga Anggota DPRD Gerindra Diamankan di Hotel Saat Pesta Sabu, Ini Identitasnya

JurnalLugas.Com – Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba.

Dari delapan orang yang diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. Ia memastikan seluruh orang yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut seorang karyawan swasta berinisial N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Hasil tes urine kemudian menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.

Diproses Restorative Justice

Polisi juga mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Meski demikian, polisi menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mekanisme restorative justice. Salah satu pertimbangannya, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.

“Kami proses restorative justice untuk delapan orang dan tetap sesuai prosedur,” ujar Hadi.

Kabar mengenai tiga kader Gerindra yang ikut diamankan kemudian mendapat respons dari DPD Gerindra Jawa Timur.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Ia menyatakan partai menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menunggu informasi dari aparat dan menghormati proses hukum,” kata Kharisma.

Menurut Kharisma, partai memiliki aturan terhadap kader yang tersangkut perkara hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Kharisma menyebut apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan kader dinyatakan bersalah, partai dapat mengambil tindakan tegas hingga pemberhentian.

“Kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” ujarnya.

Tiga Anggota DPRD yang Diamankan

Tiga anggota DPRD yang disebut polisi dalam perkara tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

Kemudian Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga diketahui menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Satu lainnya yakni Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan hotel tersebut. Proses hukum terhadap delapan orang itu tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan kepolisian.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Heboh Pegawai Samsat Diciduk Polisi, Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok

Pos terkait