JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersiap mengambil langkah tegas terhadap warga yang nekat mengibarkan bendera bajak laut ala serial One Piece pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki menegaskan, penggunaan bendera selain Merah Putih pada momen sakral kemerdekaan dianggap bentuk provokasi yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau terbukti tidak mengibarkan Merah Putih dan justru mengganti dengan simbol lain, apalagi yang menyerupai bendera bajak laut, tentu akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya di Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Dinilai Merendahkan Nilai Nasionalisme
Menurut Hengki, aksi pengibaran bendera bajak laut berpotensi merendahkan martabat bendera negara dan dapat menyinggung perjuangan para pahlawan.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan perjuangan bangsa. Menggantinya dengan simbol bajak laut jelas tidak menghormati pengorbanan para pendahulu kita,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dengan mematuhi tradisi pengibaran bendera negara pada perayaan kemerdekaan.
“Harapan kami sederhana, mari kibarkan Merah Putih di setiap rumah, sekolah, dan kantor,” tambahnya.
Situasi Banten Tetap Kondusif
Meski sempat muncul kekhawatiran, Hengki memastikan kondisi keamanan di wilayah Banten sejauh ini terkendali.
“Tidak ada laporan warga di Banten yang mengibarkan bendera bajak laut. Semua masih setia mengibarkan Merah Putih,” tegasnya.
Fenomena Bendera One Piece Menjelang HUT RI
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah di Indonesia ramai membicarakan aksi pengibaran bendera bajak laut One Piece jelang HUT Kemerdekaan. Simbol tersebut meniru bendera kelompok bajak laut dalam kisah fiksi karya Eiichiro Oda.
One Piece adalah manga Jepang yang mulai terbit pada 22 Juli 1997. Kisahnya mengisahkan petualangan Monkey D. Luffy yang bercita-cita menjadi raja bajak laut. Popularitasnya merambah ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dan bahkan diadaptasi menjadi serial animasi yang masih tayang hingga kini.
Namun, bagi pihak kepolisian, penggunaan simbol tersebut di momen kenegaraan dianggap tidak tepat. “Budaya populer boleh saja, tapi jangan sampai menggeser simbol resmi negara,” pungkas Hengki.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com






