JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di kawasan industri PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa Briptu TG saat ini telah ditahan di Mapolda Banten. Ia menegaskan, proses hukum terhadap anggotanya akan dijalankan sesuai aturan.
“Pemeriksaan terhadap dua anggota sudah dilakukan. Satu orang terbukti terlibat dan langsung kami tetapkan tersangka serta ditahan. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme,” ujar Didik, Senin (25/8/2025).
Bripda TR Masih Diperiksa Sebagai Saksi
Selain Briptu TG, seorang anggota Brimob lain berinisial Bripda TR juga ikut diperiksa. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lapangan, Bripda TR disebut berusaha mencegah kericuhan sehingga statusnya masih sebatas saksi.
Faktor Emosional Jadi Pemicu
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menuturkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keterlibatan Briptu TG terjadi karena terpancing emosi saat kejadian.
“Yang bersangkutan terbawa suasana karena kedekatannya dengan sekuriti di lokasi. Saat situasi memanas, ia ikut terlibat secara spontan. Tidak ada perintah atau instruksi dari atasan,” jelas Murwoto.
Murwoto menambahkan, keberadaan anggota Brimob di perusahaan tersebut berlandaskan surat resmi permintaan pengamanan dari pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.
Pengembangan Kasus Sebelumnya
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan Polres Serang. Sebelumnya, lima orang sipil yang terdiri dari anggota ormas dan sekuriti perusahaan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan Briptu TG, maka lingkup penyidikan kini merambah hingga ke unsur aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.
Kronologi Kejadian
Kericuhan terjadi pada Kamis (21/8/2025) ketika tim humas KLH bersama awak media melakukan peliputan sidak ke pabrik peleburan timbal di Kecamatan Jawilan. Pabrik itu sebelumnya disegel pemerintah, tetapi didapati kembali beroperasi.
Saat peliputan berlangsung, terjadi insiden yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap humas KLH dan seorang jurnalis. Kasus ini kemudian menyita perhatian publik karena melibatkan unsur aparat yang seharusnya menjalankan tugas pengamanan.
Polda Banten menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Semua pihak yang terbukti bersalah, baik sipil maupun aparat, dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca berita lengkap lainnya di 👉 JurnalLugas.Com






