KPK Usut Korupsi PPT Energy Trading Perusahaan Patungan Pertamina–Toyota Cs Skandal LNG

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal serta pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia–Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET). Perkara ini disebut memiliki hubungan langsung dengan skandal liquefied natural gas (LNG) yang sebelumnya menyeret jajaran direksi PT Pertamina (Persero).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa perkara ini tak bisa dilepaskan dari kasus LNG yang masih berjalan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses penyidikan kali ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus tata niaga LNG yang sebelumnya sudah ramai di publik. “Dugaan pelanggaran yang kami telusuri punya kaitan erat dengan perkara yang tengah kami tangani,” jelas Asep, Sabtu (2/8/2025).

Kasus LNG yang menjadi sorotan bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan gas alam cair di Pertamina sepanjang periode 2011–2021. KPK telah memulai penyidikan pada 6 Juni 2022 setelah menemukan indikasi kerugian negara sekitar 140 juta dolar AS.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

Tak berhenti di situ, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yakni YA dan HK. Setelah identitas mereka diungkap, diketahui keduanya adalah mantan Direktur Gas Pertamina sekaligus Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Struktur dan Kepemilikan PPT ET

PPT Energy Trading Co., Ltd. merupakan perusahaan patungan dengan komposisi kepemilikan 50 persen saham dipegang oleh Pertamina dan sisanya dimiliki oleh 13 raksasa korporasi Jepang. Beberapa di antaranya adalah Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Tokyo Gas, dan Nippon Steel Engineering.

Perusahaan ini berdiri setelah merger antara Far East Oil Trading Co., Ltd. (1965) dengan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. (1972). Penggabungan itu terjadi pada 1996 dengan nama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd., lalu pada 2010 berganti nama menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.

Asep menyebut, dugaan penyimpangan di PPT ET perlu ditelusuri karena ada indikasi keterkaitan dalam pola bisnis LNG yang pernah terjadi di Pertamina.

“Kita sedang memeriksa pola transaksinya, termasuk siapa saja yang terlibat. Ada benang merahnya dan itu sedang kami dalami,” ujarnya.

Langkah Pencegahan dan Penetapan Tersangka

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus PPT ET, namun belum mempublikasikan namanya. Lembaga antirasuah ini juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni MH dari PPT ET, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Tindakan pencegahan tersebut bertujuan menghindari potensi hambatan dalam proses penyidikan serta memastikan semua pihak yang diduga terlibat tetap berada di wilayah hukum Indonesia.

Arah Penindakan Selanjutnya

KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan hingga tuntas. Menurut Asep, penyidik berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan yang dapat menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Hasil lengkapnya akan kami buka ke publik saat waktunya tepat,” kata Asep.

Publik diimbau untuk menunggu perkembangan resmi, mengingat proses ini mencakup hubungan bisnis lintas negara dan periode waktu yang panjang.

Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hasto Kristiyanto Tersangka Ini Respons Jokowi

Pos terkait